
SERAYUNEWS – Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: berapa besaran zakat fitrah tahun ini?
Bagi Anda yang ingin menunaikan kewajiban dengan tepat, informasi resmi tentu menjadi rujukan utama.
Tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Penetapan ini menjadi pedoman nasional bagi masyarakat yang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Lalu, bagaimana dasar penetapannya? Kapan waktu pembayarannya? Dan apakah bisa berbeda di setiap daerah? Berikut penjelasan lengkapnya.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA.
Penetapan tersebut bukan angka sembarangan, melainkan hasil kajian harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Artinya, jika Anda memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang melalui BAZNAS, maka nominal Rp50.000 per orang adalah acuan resminya.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras premium yang umum dikonsumsi masyarakat.
Penentuan zakat fitrah selalu merujuk pada harga makanan pokok yang berlaku di masyarakat.
Karena beras premium menjadi standar konsumsi mayoritas warga, maka konversi nilai zakat mengikuti harga rata-ratanya.
Ketua BAZNAS menegaskan bahwa angka tersebut berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS.
Tujuannya agar ada keseragaman dan kemudahan dalam pengelolaan zakat secara nasional.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.
Dengan pedoman ini, Anda tidak perlu bingung menentukan jumlah pembayaran, terutama jika menyalurkan zakat lewat lembaga resmi.
Meski sudah ditetapkan secara nasional, bukan berarti nilainya mutlak sama di semua wilayah. BAZNAS membuka ruang penyesuaian apabila harga beras di suatu daerah berbeda signifikan.
“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Jadi, jika di daerah Anda harga beras premium lebih tinggi atau lebih rendah, kemungkinan nominal zakat fitrah bisa disesuaikan. Karena itu, penting untuk mengecek informasi resmi dari BAZNAS setempat.
Zakat fitrah dapat Anda tunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Namun, waktu terbaik adalah menjelang akhir Ramadan agar tepat sasaran dan langsung dimanfaatkan penerima.
Penyaluran kepada mustahik pun harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Id. Jika dibayarkan setelah salat Id tanpa alasan syar’i, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Karena itu, jangan menunda hingga detik terakhir. Selain menghindari kelalaian, pembayaran lebih awal membantu panitia menyalurkan tepat waktu.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau lanjut usia.
Besaran ini juga dihitung berdasarkan standar makanan layak di wilayah perkotaan.
BAZNAS memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip syariah.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Delapan golongan mustahik tersebut antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Dengan sistem yang lebih tertib dan transparan, zakat yang Anda bayarkan diharapkan benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan penerima.
Seiring berlakunya Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, maka Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Artinya, ketetapan tahun ini menjadi acuan terbaru untuk Ramadan 2026.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penyucian jiwa setelah menjalani ibadah puasa.
Ia menjadi sarana berbagi kebahagiaan menjelang Idulfitri agar semua umat Islam dapat merasakan kegembiraan yang sama.
Dengan membayar zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan, Anda turut memperkuat solidaritas sosial dan membantu pemerataan kesejahteraan.***