SERAYUNEWS – Akhir-akhir ini jagat maya diramaikan oleh kabar bahwa gaji pensiunan PNS tahun 2025 akan mengalami kenaikan hingga 16 persen. Lantas, berapa besaran gaji mereka?
Isu tersebut cepat menyebar dan memantik antusiasme dari kalangan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang berharap ada perbaikan kesejahteraan di masa tua.
Namun, di tengah derasnya arus informasi, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN akhirnya turun tangan memberikan klarifikasi.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyatakan bahwa hingga akhir Juni 2025, belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Taspen menanggapi langsung pertanyaan warganet soal rumor pencairan kenaikan gaji dan rapelan yang kabarnya mulai diberikan per Juli 2025. Jawaban mereka tegas:
“Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih.”
Dengan pernyataan ini, Taspen secara tidak langsung menegaskan bahwa kabar kenaikan 16 persen yang telah menyebar luas di berbagai platform digital adalah informasi tidak benar alias hoaks.
Bahkan, dalam penjelasan lanjutan, Taspen memperingatkan pensiunan agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok pencairan kenaikan.
Beberapa oknum menggunakan modus “bisa bantu mempercepat proses” dengan imbalan data pribadi atau bahkan uang.
Jika Anda penasaran apakah pemerintah benar-benar akan menaikkan gaji pensiun, jawabannya: masih menunggu pembahasan resmi.
Pemerintah memang tengah menyusun reformasi fiskal 2025–2029, yang salah satu isinya membuka peluang penyesuaian tunjangan dan pensiun ASN.
Namun menurut informasi dari Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut baru akan dibahas secara resmi dalam Nota Keuangan RAPBN 2025 yang dijadwalkan dibacakan Presiden pada Agustus 2025.
Artinya, hingga akhir Juni ini, belum ada sinyal konkret atau keputusan tertulis soal kenaikan gaji pensiun tahun ini.
Jika pun ada perubahan, biasanya akan diumumkan bersamaan dengan pengesahan APBN dan disahkan melalui peraturan pemerintah (PP) resmi.
Sambil menunggu keputusan resmi, berikut adalah estimasi kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan per Juni 2025:
Golongan | Estimasi Gaji Pensiun (per bulan) |
I | Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000 |
II | Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000 |
III | Rp 3.000.000 – Rp 4.500.000 |
IV | Rp 4.500.000 – Rp 6.000.000 |
Angka ini hanya perkiraan dan bisa berbeda tergantung dari masa kerja, jabatan terakhir, serta tunjangan lain yang melekat.
Sebagai gambaran, pensiunan dengan masa kerja 30 tahun dan golongan IV bisa mengantongi gaji pensiun mendekati angka maksimal kisaran di atas.
Namun tetap saja, ini bukan angka tetap dan tergantung perhitungan Taspen yang berbasis pada formula hak pensiun per ASN.
Kesimpulan
Hingga akhir Juni 2025, belum ada regulasi atau pengumuman resmi soal kenaikan gaji pensiunan PNS, meski isu kenaikan 16 persen sudah ramai diperbincangkan.
PT Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap hoaks dan penipuan.
Jika pun ada kenaikan, kemungkinan besar akan diputuskan pada saat pembacaan Nota Keuangan RAPBN 2025 pada Agustus mendatang.***