
SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Seorang pria berinisial WP (59), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap setelah polisi menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 131,8 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan dalam keterangannya menyebut, menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan WP pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 19.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket yang dikenakan tersangka.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. Barang-barang tersebut meliputi pipet kaca, sedotan, korek api gas, plastik klip kosong, hingga timbangan digital.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke area sekitar lokasi penangkapan. Petugas menemukan sebuah kantong plastik kresek yang sengaja disembunyikan di bawah semak-semak dan ditindih batu untuk menghindari kecurigaan.
Di dalam kantong tersebut terdapat sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran kemasan, mulai dari ukuran kecil hingga besar. Polisi juga menemukan alat pendukung peredaran narkotika berupa timbangan digital, sekop dari potongan sedotan, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Dari hasil penghitungan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai berat bruto 131,8 gram. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WP mengaku memperoleh seluruh paket sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Saat ini, sosok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dalam kondisi siap edar dan diduga akan didistribusikan kembali kepada para pengguna maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah Wonosobo dan sekitarnya.
AKP Teguh Sukosso menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besar, yakni 131,8 gram bruto. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo,” ujarnya.
Polisi mengungkap bahwa WP bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Tersangka tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap, pada tahun 2014.
Meski pernah menjalani masa pidana, WP diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini berstatus DPO. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tambah AKP Teguh Sukosso.
Atas perbuatannya, WP yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider berupa Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan jumlah barang bukti yang tergolong besar, tersangka menghadapi ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Wonosobo.