
SERAYUNEWS – Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair dan berapa besarannya? Simak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, jutaan ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia menantikan kepastian resmi dari pemerintah.
Selain menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian selama setahun, THR juga membantu kebutuhan Lebaran yang biasanya meningkat.
Lalu, kapan THR PNS, TNI, dan Polri 2026 diberikan? Dan bagaimana gambaran besarannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Secara historis, ASN, TNI, Polri dan pensiunan menerima THR pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.
Artinya, pencairan biasanya dilakukan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pola ini konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah umumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur jadwal pencairan sekaligus komponen dan mekanisme pembayarannya.
Pencairan THR biasanya dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Untuk ASN pusat, sumber dananya berasal dari APBN. Sedangkan ASN daerah menerima THR dari APBD sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Dengan Idul Fitri 2026 yang diperkirakan jatuh sekitar akhir Maret atau awal April 2026 (menunggu penetapan resmi pemerintah), maka jika mengikuti pola sebelumnya, THR berpotensi cair pada pertengahan hingga akhir Maret 2026.
Penerima THR Bersumber dari APBN
Berikut kelompok yang menerima THR dari anggaran negara (APBN):
Penerima THR Bersumber dari APBD
Sementara itu, THR dari APBD diberikan kepada:
Dengan cakupan tersebut, hampir seluruh aparatur negara berhak menerima THR, termasuk pensiunan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan angka pasti THR 2026. Namun, jika merujuk kebijakan beberapa tahun terakhir, ada pola yang bisa menjadi gambaran.
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari:
Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan.
Sementara CPNS menerima komponen yang sama, namun gaji pokoknya sebesar 80 persen.
Jika melihat tren 2024 dan 2025, pemerintah memberikan THR sebesar 100 persen, termasuk 100 persen tunjangan kinerja (tukin).
Artinya, dalam dua tahun terakhir ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan komponen utama.
Namun perlu dicatat, beberapa tunjangan tidak masuk dalam perhitungan THR, seperti:
Sebagai gambaran dinamika kebijakan, berikut ringkasannya:
Melihat tren dua tahun terakhir yang memberikan THR penuh, besar kemungkinan kebijakan 2026 tidak jauh berbeda.
Namun keputusan akhir tetap menunggu Peraturan Pemerintah resmi.
Besaran THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan:
Sebagai gambaran, jika seorang PNS golongan III menerima total gaji dan tunjangan sekitar Rp7–10 juta per bulan (termasuk tukin), maka nominal THR bisa mendekati angka tersebut jika kebijakan 100 persen tetap berlaku.
Bagi pejabat eselon atau instansi dengan tukin besar, nominal THR tentu lebih tinggi.
THR ASN, TNI, dan Polri bukan hanya dinanti individu penerima, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional.
Pencairan menjelang Lebaran biasanya mendorong konsumsi rumah tangga, meningkatkan perputaran uang, dan menggairahkan sektor perdagangan.
Karena itu, kebijakan THR selalu menjadi perhatian publik setiap tahun. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***