
SERAYUNEWS – Sejumlah uang rupiah edisi lama yang sudah tidak berlaku ternyata masih dapat masyarakat tukarkan.
Bank Indonesia memberikan kesempatan penukaran dalam jangka waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang tersebut dari peredaran.
Kebijakan ini menjadi penting mengingat masih banyak uang lama yang tersimpan, baik sebagai koleksi maupun sisa penggunaan di masa lalu.
Meski sudah tidak sah sebagai alat pembayaran, uang tersebut tetap memiliki nilai tukar selama masih berada dalam periode tertentu.
Ketentuan ini ada dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Peraturan ini memuat tata cara pencabutan dan penarikan uang rupiah serta mekanisme penukarannya.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa penukaran uang memiliki syarat tertentu, terutama terkait kondisi fisik uang. Untuk uang logam, penggantian hanya berlangsung jika ukuran fisiknya masih lebih dari setengah bagian dan cirinya masih tampak sebagai uang asli.
Sebaliknya, jika ukuran uang logam sudah sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak ada penggantian.
Sementara itu, untuk uang kertas, penukaran tetap dapat berjalan selama masih dalam batas waktu yang ada.
Penukaran biasanya berlangsung di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta atau kantor perwakilan Bank Indonesia di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan masing-masing periode.
Sejumlah pecahan uang kertas lama yang telah dicabut sejak tahun 1990-an masih memiliki masa penukaran hingga mendekati tahun 2028.
Pemerintah mencabut seluruh pecahan tersebut pada 25 September 1995. Batas akhir penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia adalah hingga 24 September 2028.
Selain itu, terdapat pula pecahan uang yang lebih lama seperti seri Dwikora tahun emisi 1964 dengan nominal mulai dari Rp0,05 hingga Rp0,50. Masyarakat masih bisa menukarkan hingga 14 November 2029.
Untuk uang logam, seperti pecahan Rp2 tahun emisi 1970 serta Rp10 dari berbagai tahun emisi (1971, 1974, dan 1979) juga masih dapat ditukarkan hingga batas waktu yang sama.
Tidak hanya uang yang beredar umum, sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) juga termasuk dalam daftar yang telah dicabut tapi masih bisa ditukar.
Di antaranya adalah seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1970 dengan berbagai pecahan, serta seri Cagar Alam dan Save The Children.
Sebagian besar URK tersebut memiliki batas waktu penukaran hingga 29 Agustus 2031. Sementara itu, masyarakat dapat menukar URK seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 hingga 30 Agustus 2032.
Lalu, URK seri For The Children of The World tahun emisi 1999 memiliki masa penukaran lebih panjang, yakni hingga 31 Januari 2035.
Selain itu, masyarakat dapat menukar uang kertas yang lebih baru seperti pecahan Rp500 dan Rp1.000 dari tahun emisi 1990-an hingga tahun 2033.
Dengan batas waktu penukaran cukup panjang, masyarakat perlu segera memeriksa kembali uang lama miliknya. Hal ini penting agar tidak melewati masa penukaran.
Jika melewati batas waktu tersebut, uang yang telah dicabut tidak lagi memiliki nilai tukar. Masyarakat juga tidak akan memperoleh uang baru.
Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem mata uang nasional.***