Daftar Uang Rupiah Tidak Berlaku per 25 September 2025/pexels.com
SERAYUNEWS – Bank Indonesia (BI) secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah yang sudah lama beredar. Simak daftar uang rupiah tidak berlaku per 25 September 2025.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang, meminimalisasi pemalsuan, serta menyesuaikan kebutuhan transaksi masyarakat.
Per 25 September 2025, terdapat beberapa pecahan uang kertas dan logam yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.
Artinya, uang tersebut tidak bisa dipakai untuk belanja, membayar jasa, atau transaksi keuangan lain.
Namun, Anda yang masih menyimpan uang lama tersebut masih berkesempatan untuk menukarkannya ke Bank Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Jika melewati batas yang ditentukan, uang itu otomatis hanya bernilai koleksi.
Cara Menukar Uang Rupiah Lama di Bank Indonesia
Proses penukaran uang lama di Bank Indonesia sebenarnya cukup mudah. Berikut langkah yang perlu Anda ketahui:
Pastikan uang masuk daftar pencabutan. Cek terlebih dahulu apakah pecahan yang Anda miliki termasuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku.
Perhatikan batas waktu penukaran. Jangan sampai lewat dari tanggal yang sudah ditentukan.
Bawa uang asli. BI hanya menerima uang kertas atau logam Rupiah yang asli, bukan replika atau tiruan.
Tidak wajib bawa dokumen. Umumnya, penukaran tidak memerlukan dokumen tambahan. Namun, dalam jumlah besar, petugas mungkin meminta data untuk verifikasi.
Nilai tukar sama dengan nominal. Uang lama yang Anda tukarkan akan diganti dengan uang Rupiah baru yang masih berlaku, sesuai nilai nominal yang tertera.
Penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat BI (Jakarta), Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, serta beberapa bank umum yang ditunjuk.
BI juga sering mengadakan layanan kas keliling ke daerah-daerah untuk mempermudah masyarakat.
Daftar Uang Kertas yang Tidak Berlaku
Berdasarkan catatan BI, berikut daftar uang kertas lama yang sudah dicabut dan memiliki batas penukaran tertentu:
Rp100 tahun emisi 1984 – batas penukaran hingga 24 September 2028
Rp10.000 tahun emisi 1985 – batas penukaran hingga 24 September 2028
Rp5.000 tahun emisi 1986 – batas penukaran hingga 24 September 2028
Rp1.000 tahun emisi 1987 – batas penukaran hingga 24 September 2028
Rp500 tahun emisi 1988 – batas penukaran hingga 24 September 2028
Rp0,05 tahun emisi 1964 (seri Dwikora) – batas penukaran hingga 14 November 2029
Rp0,10 tahun emisi 1964 (seri Dwikora) – batas penukaran hingga 14 November 2029
Rp0,25 tahun emisi 1964 (seri Dwikora) – batas penukaran hingga 14 November 2029
Rp0,50 tahun emisi 1964 (seri Dwikora) – batas penukaran hingga 14 November 2029
Selain itu, ada pecahan uang kertas yang sudah kadaluarsa per April 2025, sehingga tidak bisa ditukar lagi, yaitu:
Rp10.000 tahun emisi 1979 – batas penukaran terakhir 30 April 2025
Rp5.000 dan Rp1.000 tahun emisi 1980 – batas penukaran terakhir 30 April 2025
Rp500 tahun emisi 1982 – batas penukaran terakhir 30 April 2025
Daftar Uang Logam yang Dicabut dari Peredaran
Tidak hanya uang kertas, beberapa pecahan uang logam juga sudah ditarik dan hanya bisa ditukar sampai batas waktu tertentu:
Rp2 tahun emisi 1970 – penukaran hingga 14 November 2029
Rp10 tahun emisi 1971 – penukaran hingga 14 November 2029
Rp10 tahun emisi 1974 – penukaran hingga 14 November 2029
Rp10 tahun emisi 1979 – penukaran hingga 14 November 2029
Rp500 tahun emisi 1991 – penukaran hingga 1 Desember 2033
Rp1.000 tahun emisi 1993 – penukaran hingga 1 Desember 2033
Rp500 tahun emisi 1997 – penukaran hingga 1 Desember 2033
Jika Anda masih memiliki uang logam tersebut, jangan menunggu hingga batas waktu habis, karena setelah itu nilainya hanya tersisa sebagai benda numismatik alias koleksi.
Mengapa Uang Lama Dicabut?
Pencabutan uang bukanlah hal baru. Ada beberapa alasan mengapa BI menarik uang lama dari peredaran:
Keamanan. Uang lama umumnya lebih mudah dipalsukan karena fitur pengamannya sudah ketinggalan zaman.
Kualitas fisik. Uang yang terlalu lama beredar rentan rusak, lusuh, dan tidak layak edar.
Kebutuhan sistem pembayaran. BI menyesuaikan uang yang beredar dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Per 25 September 2025, sejumlah uang Rupiah lama resmi tidak berlaku sebagai alat pembayaran, meski masih ada waktu bagi Anda untuk menukarkannya ke Bank Indonesia.
Jangan menunggu terlalu lama, karena setelah batas penukaran berakhir, uang itu hanya bernilai koleksi.
Dengan menukarkan uang lama ke BI, Anda tidak hanya menjaga nilai uang, tetapi juga mendukung kebijakan moneter agar sistem pembayaran di Indonesia tetap aman dan efisien.***