
SERAYUNEWS – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H atau 2026 M telah memasuki tahap persiapan yang semakin matang. Simak biaya pelunasan biaya Haji 2026.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji dengan jumlah kuota nasional mencapai 221.000 jamaah.
Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus.
Jumlah ini menjadi acuan awal bagi penetapan daftar nama calon jamaah yang akan diberangkatkan.
Salah satu tahapan paling krusial dalam proses pemberangkatan haji adalah pelunasan biaya haji.
Tanpa melakukan pelunasan sesuai ketentuan, status calon jamaah tidak dianggap siap berangkat.
Artinya, kuota yang sudah dialokasikan bisa dialihkan kepada jamaah lain yang telah memenuhi syarat.
Pada tahap ini, ketepatan waktu dan kesiapan administrasi menjadi hal yang sangat menentukan.
Sebelum menuju proses pembayaran, calon jamaah wajib memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Adapun syarat pelunasan biaya haji 2026 sebagai berikut:
Jamaah juga harus termasuk dalam kategori yang berhak melunasi sesuai pembagian tahap atau kuota prioritas.
Calon jamaah yang tidak memenuhi salah satu persyaratan di atas tidak dapat melanjutkan ke tahap pembayaran pelunasan.
Pelunasan biaya haji tahun 2026 dibagi berdasarkan jenis layanan jamaah:
Jika pada tahap awal kuota belum terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dengan jadwal yang menyusul sesuai informasi resmi Kemenhaj.
Agar proses pelunasan berjalan lancar, calon jamaah perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting yang akan dibawa ke Bank Penerima Setoran (BPS BPIH). Dokumen tersebut yaitu:
Setelah itu, calon jamaah akan membayar selisih biaya BPIH hingga dinyatakan lunas oleh pihak bank.
Bukti pelunasan kemudian dibawa ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk proses administrasi lanjutan seperti pendataan dan jadwal pemeriksaan kesehatan.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 87.409.366.
Dari jumlah tersebut, besaran biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan calon jamaah adalah Rp 54.194.366 atau sekitar Rp 54,1 juta.
Besaran ini mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 89.410.268,79.
Penetapan biaya ini mempertimbangkan efisiensi layanan, peningkatan fasilitas, dan stabilitas nilai tukar.
Dengan penurunan biaya tersebut, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap kesempatan menunaikan ibadah haji.***