Purwokerto, serayunews.com
Lontaran tersebut mencuat, saat majelis hakim menanyakan identitas tergugat, Ketua DPC Partai Garuda, Isnaeni yang ternyata tidak membawa identitas apapun, baik KTP ataupun SIM, serta surat kuasa dari DPP Partai Garuda. Selain itu, komisioner KPU Banyumas yang hadir menyerahkan surat tugas yang ternyata tidak ada tanda tangan ketua.
“Ini persidangan dan bukan pasar,” kata hakim, Enan Sugiarto saat sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (18/12/2022).
Pengacara penggugat, Djoko Susanto mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan para tergugat. Sehingga Djoko menolak kehadiran semua tergugat. Mengingat dalam persidangan semua butuh legalitas, terlebih lagi tentang identitas diri.
“Secara pribadi saya kenal dengan saudara Isnaeni. Tetapi ini persidangan dan bahwa yang bersangkutan adalah Isnaeni harus dibuktikan dengan identitas diri,” tegasnya usai sidang, Jumat (16/12/2022).
Terkait kehadiran KPU Banyumas, Djoko juga menyayangkan kecerobohan KPU yang menyerahkan surat tugas tanpa tanda tangan ketua KPU. Tidak hanya itu, baik Partai Garuda, KPU maupun Bawaslu, menurut Djoko tidak paham Undang-Undang Pemilu. Dia mengatakan yang berwenang menghadiri sidang gugatan adalah ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI dan ketua umum Partai Garuda selaku tergugat. Atau bisa diwakilkan ke pejabat di daerah, tetapi dengan surat kuasa.
“Sangat menyedihkan, lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, yaitu parpol ternyata tidak paham aturan dalam menghadapi persidangan. KPU sebagai penyelenggara pemilu yang merupakan representasi negara juga ceroboh dan tidak memahami UU, demikian pula dengan Bawaslu,” tuturnya.
Djoko menyebut, tindakan KPU Banyumas yang menyerahkan surat tanpa tanda tangan sudah mencoreng kewibawaan pengadilan. Atas ketidaksiapan para tergugat, sidang pertama gugatan Gema Etika Muhammad, warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran ini ditunda dan rencananya sidang kembali hari Jumat (23/12/2022).
Sementara itu, komisioner KPU Banyumas, Hanan Wiyoko yang datang ke persidangan mengakui jika surat tugas dari ketua KPU Banyumas belum ditandatangani dan hanya stempel saja. Hanan mengatakan, ia dan tiga komisioner lainnya baru mengetahui surat tersebut belum ditandatangani saat sudah penyerahan ke hakim.
“Hari ini, kita memang belum sempat ketemu dengan Pak Ketua dan surat tugas ini diberikan oleh staf KPU. Saya sendiri hanya menerima dan langsung berangkat ke PN, tanpa memeriksa isi surat tersebut,” jelasnya.
Terkait ketidakhadiran KPU RI selaku pihak tergugat, Hanan menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi secara berjenjang. Sehingga baik KPU Provinsi Jateng maupun KPU RI sudah mengetahui gugatan tersebut. Hanya saja, menurut pemahamannya, cukup KPU Banyumas yang menghadiri sidang, karena sidang tersebut juga berlangsung di Banyumas.
“Hari ini, KPU RI rencana baru akan ke Banyumas, kemungkinan besar untuk berkoordinasi tentang gugatan tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Garuda, Isnaeni mengatakan, ia mempunyai iktikad baik untuk hadir di persidangan. Namun dompet berisi semua identitasnya tertinggal di rumah. Hal tersebut sama sekali tidak dia sengaja.
“Saya datang ke persidangan naik sepeda motor, saat sidang berlangsung dan hakim menanyakan identitas, ternyata dompet saya ketinggalan di rumah. Kalau terkait DPP, kita sudah melaporkan dan nama penggugat juga sudah dihapus dari Sipol. Hanya saja untuk kehadiran DPP di sidang, sampai hari ini belum ada komunikasi lebih lanjut,” kata Isnaeni.
Gugatan ini muncul karena warga Ledug, Kembaran, Banyumas Gema Etika Muhammad merasa dirugikan. Namanya dicatut sebagai anggota Partai Garudan. Karena itu dia menggugat Partai Garuda, KPU, Bawaslu. Gema menggugat tiga pihak itu untuk mengganti rugu materiil Rp500 juta dan immateriil Rp2 miliar.