SERAYUNEWS– Kegegeran karena video viral terjadi di Banjarnegara. Polres Banjarnegara ramai jadi perbincangan setelah beredar video seorang pria yang mengaku sebagai karyawan Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Polres Banjarnegara pada Senin (1/4/2024).
Video dengan durasi 1 menit lebih itu berisi pengakuan pria tersebut yang menyatakan kesalahannya. Dia mengakui telah memberikan atau mencairkan uang pinjaman sebesar Rp5 miliar lebih kepada seorang anggota Polres Banjarnegara. Bahkan, orang tersebut juga mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di video tersebut, orang tersebut mengaku mencairkan uang dan diberikan kepada salah satu anggota Polres berpangkat Aipda tanpa diketahui atau persetujuan pengurus dan pengawas Primkopol Polres Banjarnegara. Selain video, di pintu koperasi juga tertempel kertas putih berisikan tulisan pasal 34. Otomatis, kertas tersebut menjadi terbaca karena berada di tempat yang strategis.
Informasi itu pun meluas diketahui banyak orang. Pernyataan itu tentu menarik perhatian. Apalagi, uang yang disebut dalam pengakuan itu tidak sedikit alias sampai Rp5 miliar.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso melalui Kabag Log, Kompol Agus memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, orang yang berada atau pembuat video tersebut memang benar karyawan Primkopol. Karyawan itu dengan status THL atau tenaga harian lepas “Benar karyawan Primkopol. Namun, kami masih mendalami maksud dan tujuan pembuatan vidio tersebut,” katanya, Senin (1/4/2024).
Memang, kata Agus, Primkopol Polres Banjarnegara baru saja RAT termasuk memilih pengurus koperasi yang baru. Otomatis, karena ada pergantian pengurus sehingga diperlukan sinkronisasi termasuk pendataan aset aset. “Pembuat video masih kami mintai keterangan atas maksud pembuatan video tersebut,” katanya.
Diketahui, Primkoppol sendiri adalah koperasi yang beranggotakan anggota kepolisian yang masih aktif atau mereka yang sudah pensiun.