SERAYUNEWS – Masyarakat perlu mengetahui informasi tentang pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM. Surat Izin Mengemudi (SIM) ini wajib dimiliki oleh pengendara yang sudah memenuhi syarat.
Salah satu syaratnya sudah berusia minimal 17 tahun. Bagi Anda yang mau mengurus SIM maupun perpanjangan wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Kewajiban menjadi peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM ini tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
Adapun uji coba mengurus SIM dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan ini berlaku mulai 1 Juli 2024. Persyaratan tambahan ini harus dipenuhi di beberapa daerah yang telah ditetapkan.
Uji coba tersebut baru berlaku di tujuh wilayah Polda, yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Sebagai informasi, uji coba syarat tambahan wajib terdaftar BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM tersebut akan berlangsung hingga 30 September 2024.
Berdasarkan aturan baru yang tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, berikut ini beberapa syarat mengurus SIM baru di beberapa daerah:
Adapun persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Demikian informasi tentang pembuatan SIM baru dengan syarat tambahan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
***