Purwokerto, serayunews.com
Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto mengatakan, MoU dengan Bapas Purwokerto sudah berlangsung lama yaitu sejak tahun 2020 dan sudah ada beberapa kegiatan yang jalan. Terutama dalam hal pendampingan dan penyuluhan hukum, serta dalam upaya membangun kemandirian para klien Bapas.
“Klien tetap butuh pendampingan sebagai bekal mereka untuk terjun ke masyarakat setelah bebas murni nantinya, sehingga harus dibangun kesadaran hukum serta kemandirian mereka,” kata Djoko Susanto, Rabu (9/6).
Djoko menyatakan, pihaknya selalu terbuka untuk bekerjasama dengan berbagai pihak dalam hal hukum. Sebab, selaku lembaga advokat, Peradi SAI juga mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut membangun kesadaran hukum di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Purwokerto, Edy Suwarno mengatakan, MoU yang dilaksanakan Bapas dengan Peradi SAI sesuai dengan tupoksi Bapas, yaitu terkait bimbingan terhadap klien, baik dalam hal kepribadian, kemandirian serta pendampingan dan penyuluhan hukum. Hal tersebut tetap perlu dilakukan, untuk mencegah supaya klien tidak lagi melakukan tindak pidana setelah bebas nanti, serta untuk mengantisipasi supaya klien tidak menjadi korban tindak pidana.
“Hukum itu mempunyai banyak celah, bahkan seorang mantan warga binaan juga bisa kemudian menjadi korban tindak pidana, karena itu kita berupaya memberikan pemahaman hukum terhadap mereka. Supaya tidak mengulangi perbuatannya dan supaya tidak menjadi korban tindak pidana,” jelasnya.
Bapas Purwokerto saat ini memiliki jumlah warga binaan sebanyak 1.300 orang lebih yang tersebar pada empat kabupaten. Pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan ini tidak mungkin untuk dilakukan sendiri, karena keterbatasan jumlah personel. Sehingga Bapas menggandeng berbagai pihak untuk melakukan kerjasama, salah satunya adalah Peradi SAI Purwokerto.