Purbalingga, serayunews.com
Waka Polres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, pria tersebut berinisial YDP dan berusia 35 tahun. Tersangka mencuri seekor burung kicau di rumah Mugiyono (39), warga Desa Kalitinggar RT 1 RW 1, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
“Pelaku mencuri burung Kacer Goci, seharga Rp 3,8 juta di rumah warga Desa Kalitinggar RT 1 RW 1, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga pada Minggu (17/7/2022) siang,” kata Kompol Pujiono.
Modusnya, pelaku menggunakan sepeda motor mendatangi rumah korban dan mengambil burung, beserta sangkar dan penutupnya, kemudian kabur.
Korban yang mengetahui pencurian burung miliknya, kemudian melakukan pencarian. Dalam pencarian tersebut, kurang lebih pada jarak satu kilometer, korban mencurigai seseorang yang membawa sangkar dengan penutupnya.
“Ternyata benar sangkar dan burung tersebut adalah milik korban,” jelasnya.
Korban kemudian mengamankan tersangka dan melaporkan kejadian ke Polsek Padamara. Tersangka kemudian diamankan berikut barang buktinya ke Polsek Padamara, untuk proses lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri burung karena membutuhkan uang untuk membayar uang kos. Namun demikian, pencuri belum sempat menjual burung itu karena sudah tertangkap oleh korban saat membawa hasil curian hingga diserahkan ke polisi.
“Tersangka kena Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Kompol Pujiono.