SERAYUNEWS-Menanggapi tindak lanjut dan harapan para kepala desa terkait dengan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menyiapkan ruangan khusus. Ruangan itu sebagai tempat konsultasi hukum bagi pemerintah desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Fadhila Maya Sari melalui Kepala Seksi Intelijen Taufik Hidayat mengatakan, program Jaga Desa ini merupakan langah preventif dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kejaksaan tidak hanya sekadar melakukan sosialisasi, tetapi kami juga membuka ruang konsultasi hukum. Ruang konslutasi ini dapat dimanfaatkan seluruh kepala desa untuk datang ke kejaksaan sebagai sahabat,” katanya.
Menurutnya, melalui ruang konsultasi ini, Kepala Desa dapat melakukan konsultasi hukum kepada kejaksaan apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan desa.
Dalam hal ini, Kejaksaan memandang ruang konsultasi ini sangat penting dan strategis untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya kepala desa tapi seluruh jajaran perangkat desa. Mulai hari ini seluruh kepala desa memiliki sahabat baru yaitu Jaga Desa. Hal ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
Sementara itu, Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Hendro Cahyono, program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Bupati Banjarnegara dan Kepala Kejaksaan Negeri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti bersama dengan Kasi Intel Kejari.
“Program ini berkelanjutan, bukan sekadar sosialisasi. Ada monitoring dan evaluasi secara administratif maupun fisik terhadap kegiatan desa. Tujuannya agar tata kelola keuangan desa berjalan secara tertib, akuntabel, dan bebas dari kesalahan,” ujarnya.
Tak hanya itu, program Jaga Desa juga memberikan pendampingan langsung terkait pelaksanaan kegiatan di tingkat desa. Program ini juga memungkinkan desa untuk memasukkannya ke dalam bidang pembinaan aparatur pemerintahan desa, serta melibatkan tokoh masyarakat.
Menurutnya, program Jaga Desa bersifat sukarela dan tidak wajib diikuti semua desa. “Desa yang membutuhkan bisa mengikuti. Di Kecamatan Mandiraja misalnya, dari 16 desa baru 7 yang ikut serta,” katanya.
Menanggapi isu adanya pungutan dalam pelaksanaan program Jaga Desa, Hendro membantah tuduhan tersebut. “Tidak ditemukan bukti adanya pungutan. Program ini sudah menjadi bagian dari rencana strategis kegiatan desa dan dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.
Adanya ruang konsultasi dari Kejaksaan juga mendapatkan dukungan penuh dari para kepala desa, bahkan Ketua Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa (FKPD) Dipayudha Banjarnegara, Rendra Sabit Noris, menilai program Jaga Desa sangat membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyusunan pelaporan.
“Dengan adanya Jaga Desa, pemerintah desa merasa terayomi, terkawal, dan memiliki ruang konsultasi yang pasti. Program ini sangat solutif dan bisa dilaksanakan karena masuk dalam peningkatan kapasitas aparatur desa,” ujarnya.
Rendra berharap program ini terus dilanjutkan dan diperluas agar semakin banyak desa yang merasakan manfaatnya. Sebab program ini juga menjadi jawaban atas berbagai persoalan teknis yang selama ini dihadapi desa.