Cilacap, serayunews.com
Kegiatan berupa Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023. Peraturan menteri itu tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu ada juga acara, pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN).
Hadir juga dalam kegiatan ini Koordinator Tata Usaha, Bambang Edi Sumarno beserta tim yang akan menyampaikan materi sosialisasi tersebut. Bambang dan tim juga melakukan pembinaan terhadap staff keuangan Satuan Kerja UPT Kemenkumham di Wilayah Cilacap dan Banyumas.
Bambang Edi mengatakan, tujuan kegiatan tersebut yakni dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, meningkatkan efektivitas penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kegiatan ini fokus bagi penyelesaian kerugian negara dan rekomendasinya. Sehingga, Kementerian Hukum dan HAM membuat mekanisme penyelesaian dan pelaporan kerugian negara yang terintegrasi dan real time melalui aplikasi Sistem Informasi Kerugian Negara (SIPKN),” katanya.
Bambang Edi juga memberikan sosialisasi, sistem informasi penyelesaian kerugian negara berbasis online yang terintegrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Sistem tersebut, berdasarkan tindak lanjut hasil rekomendasi pemantauan penyelesaian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Biro Keuangan sebagai leading sector TPKN menindaklanjuti rekomendasi pemantauan tersebut. Caranya, dengan membuat mekanisme dan menetapkan penyelesaian kerugian negara dengan pihak ketiga. Selain itu, pelaporan kerugian negara yang terintegrasi melalui Sistem Informasi berbasis aplikasi online penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Bambang.
Tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya percepatan penyelesaian kerugian negara berbasis IT. Harapanya, penyelesaian kerugian negara lebih cepat, tepat dan efektif. Sehingga, berdampak penyajian yang andal pendukung laporan keuangan.