Daftar Tarif Listrik PLN per 1 April 2026/Pexels.com
SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk periode Triwulan II, yakni April hingga Juni 2026. Keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat karena biaya listrik tetap terkendali di tengah berbagai kebutuhan yang meningkat, terutama menjelang dan setelah momentum Hari Raya Idul Fitri.
Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi, baik nasional maupun global.
Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi, termasuk sektor usaha dan industri yang sangat bergantung pada pasokan energi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui perhitungan matang.
Sejumlah indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA) menjadi dasar evaluasi.
Meski secara hitungan tarif listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian.
Langkah ini diambil guna menjaga kestabilan ekonomi dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing industri nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih mudah merencanakan biaya operasional tanpa khawatir terjadi lonjakan pengeluaran energi.
Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Tarif listrik yang berlaku per 1 April 2026 mencakup seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Untuk pelanggan subsidi, tarif listrik masih berada pada angka yang relatif terjangkau. Pelanggan dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sementara pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan Rp605 per kWh.
Sementara itu, pelanggan non-subsidi tetap menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Untuk daya 900 VA non-subsidi, tarif listrik sebesar Rp1.352 per kWh.
Pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Adapun untuk daya yang lebih besar, yakni 3.500 VA hingga 5.500 VA serta di atas 6.600 VA, tarifnya mencapai Rp1.699,53 per kWh.
Kebijakan ini berlaku secara merata, baik untuk pelanggan prabayar (token listrik) maupun pascabayar. Dengan demikian, metode pembayaran tidak memengaruhi besaran tarif yang dikenakan.
Tarif Listrik untuk Sektor Bisnis, Industri, dan Sosial
Selain pelanggan rumah tangga, pemerintah juga menetapkan tarif listrik untuk sektor bisnis, industri, serta layanan sosial.
Untuk sektor bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik berada di angka Rp1.444,70 per kWh. Sementara untuk kapasitas yang lebih besar, tarifnya mencapai Rp1.114,74 per kWh.
Di sektor industri, pelanggan dengan daya 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sedangkan industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA mendapatkan tarif Rp996,74 per kWh.
Penetapan ini bertujuan untuk mendukung produktivitas industri agar tetap kompetitif.
Adapun untuk layanan sosial, tarif listrik ditetapkan lebih rendah. Pelanggan dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh, 900 VA sebesar Rp455 per kWh, 1.300 VA sebesar Rp708 per kWh, dan 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh.
Tarif ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Menjadi Acuan Pengeluaran Masyarakat
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik hingga pertengahan 2026, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengatur anggaran bulanan.
Stabilitas ini memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha kecil.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka peluang evaluasi tarif setiap tiga bulan sesuai regulasi yang berlaku.
Namun untuk saat ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dengan tarif yang tetap, diharapkan roda perekonomian dapat terus bergerak stabil sepanjang tahun 2026.***