SERAYUNEWS – Tak seperti dulu, pembayaran pajak motor online saat ini semakin mudah.
Simak berikut ini cara bayar pajak motor online yang bisa dilakukan lewat aplikasi dan tidak perlu ke Samsat.
Pembayaran pajak motor terkadang membuat malas sebagian orang. Pasalnya, pembayaran pajak motor biasanya dilakukan di samsat.
Antrian yang panjang, waktu tutup yang cepat hingga tutupnya layanan samsat ketika akhir pekan membuat banyak orang yang merasa repot untuk membayar pajak motor.
Akan tetapi, saat ini tak perlu risau karena pembayaran pajak motor bisa dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke samsat.
1.Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore kemudian lakukan registrasi.
2.Lengkai data kendaraan STNK.
3.Lakukan pengesahan STNK yang diawali dengan pemilihan NRKB.
4.Pilih proses pengiriman dokumen. Bila ingin dokumen pembayaran dikirim maka isi data pengiriman hingga jasa pengiriman.
5.Lakukan pembayaran STNK online dengan generate Kode Bayar dan memilih salah satu bank.
6.Terbitkan e-TBPKP kemudian download dokumen tersebut, diawali dengan memilih menu NRKB.
7.Lakukan penerbitan e-Pengesahan lewat menu NRKB.
8.Proses pembayaran pajak kendaraan secara online telah selesai. Anda tidak perlu datang ke samsat.
Selamat mencoba.***