SERAYUNEWS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, menangkap AM (33), warga Sumbang karena memiliki 13 butir pil ekstasi jenis baru. Setelah melalui uji laboratorium, 13 butir pil tersebut merupakan narkotika sejenis ekstasi.
Kabid Brantas BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Dimjati menjelaskan, Tim Pemberantasan BNNK Banyumas mendapati informasi ada peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sumbang.
Kemudian pada, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, tim mengamankan AM. Dari penggeledahan, petugas menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya berisi satu paket klip bening. Dalam plastik itu, ada 13 butir pil berwarna biru.
“13 butir itu, berat brutonya kurang lebih 6,13 gram,” ujar dia saat konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Selas (10/10/2023).
Pil yang berhasil mereka amankan saat itu, tidak bisa terdeteksi menggunakan cara biasa. Setelah melalui uji laboratorium di Puslabfor Polda Jateng, pil tersebut mengandung senyawa epilon dan N-etilpentilon.
“Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018, tentang perubahan penggolongan narkotika, epilon termasuk narkotika golongan 1 yang tidak boleh beredar,” katanya.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, AM mengakui pil tersebut dia edarkan di wilayah Kabupaten Banyumas. Satu butirnya, dia jual seharga Rp 400 ribu – Rp 500 ribu.
AM juga mengakui, bahwa pil tersebut Ia dapatkan dari seseorang berinisial MN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya, AM terancam pidana penajara maksimal 20 tahun penjara. Hal ini sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,” ujarnya.
Petugas juga bakal melakukan pencarian terhadap MN, bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.
“BBN akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, dengan para pihak terkait guna menemukan bandarnya. Sampai saat ini masih DPO dan kita akan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika, sampai tuntas!” katanya.