SERAYUNEWS – Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Purbalingga, masih ada. Sampai Agustus ini, Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga sudah menangani lebih dari 20 pasien. Ironisnya, mayoritas pasien merupakan usia pelajar.
“Sampai saat ini, terdata ada 21 orang yang kita layani rehabilitasi,” kata kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja Arie, MSi, melalui kasi Humas Awan Pratama, Selasa (29/08/2023).
Proses rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Purbalingga, merupakan sistem rawat jalan. Pasien ada jadwal rutin, untuk melakukan pertemuan ke klinik. Jumlah 21 orang ini, terdiri dari 19 orang laki-laki dan 2 perempuan.
Baca juga: BNNK Purbalingga: Teman Sepermainan di Luar, Jadi Pintu Masuk Obat Terlarang di Kalangan Pelajar
“Ada 2 orang di antaranya rujukan ke Rawat Inap di Sentra Satria Baturraden,” kata dia.
Berdasarkan data yang ada, para pasien klinik yang rehabilitasi ini masih usia remaja. Para klien klinik BNNK, kecenderungan mengkonsumsi obat terlarang.
“Rentan usia 14-35 tahun, mayoritas masih pelajar,” katanya.