SERAYUNEWS- Seorang pencuri membobol jendela dapur rumah warga di Desa Salebu, Kecamatan Majenang, Cilacap.
Namun, aksinya gagal setelah Unit Reskrim Polsek Majenang menangkapnya dengan bantuan warga. Polisi kini menahan pelaku berinisial HRS (19).
Kapolsek Majenang, AKP Hadi Nugroho, mengungkapkan bahwa korban, TNF (26), bangun tidur dan mendapati dua ponsel miliknya, Samsung Galaxy A05s dan Xiaomi Redmi 8A, hilang.
Korban memeriksa rumah dan melihat jendela dapur dalam keadaan terbuka. Menyadari tanda-tanda pencurian, ia segera melapor ke polisi bersama saksi.
“Korban mendapati jendela dapur terbuka, kemudian memastikan rumah telah dimasuki oleh orang tak dikenal,” ujar AKP Hadi Nugroho, Kamis (27/2/2025).
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari warga, mereka berhasil menangkap HRS tak lama setelah kejadian.
Saat pemeriksaan, ia mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dan mencuri dua ponsel yang sedang diisi daya di kamar.
HRS mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadinya. Polisi juga menemukan satu golok bergagang kayu sepanjang 45 cm yang ia gunakan dalam aksinya.
Mereka menemukan ponsel hasil curian pada seorang saksi yang kemungkinan mendapatkannya dari pelaku.
Polisi menjerat HRS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau menemukan kejadian serupa.