
Purbalingga, Serayunews.com – Remaja 16 tahun ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, karena kedapatan memiliki ganja. Bocah berinisial S, warga Banjarnegara ini ditangkap saat mengambil barang pesanan di Jalan Raya Kejobong-Banjarnegara.
“Masih dibawah umur dan usia sekolah, tapi dia sudah putus sekolah,” kata Kepala BNN Purbalingga Sudirman SAg MSi , Selasa (06/10/2020).
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, Kamis (24/09/2020) ditemui orang yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dipastikan, akhirnya dilakukan penangkapan.
“Barang bukti ada 2 paket ganja dengan berat sekitar 1,95 gram, satu bungkus rokok, satu handphone dan satu sepeda motor,” katanya.
Sudirman menjelaskan, hasil penyidikan, diketahui bahwa remaja ini mulai mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang sejak SMP. berawal dari mabok obat batuk Komix. Berlanjut ke obat terlarang hexymer, hingga sampai ke level ganja.
“Dia mengaku berawal dari mengkonsumsi komik. Kemudian semakin hari semakin meningkat ke obat, dan narkoba,” kata dia.
Sudirman menambahkan, sampai saat ini BNNK Purbalingga mencatat ada sekitar 10 anak yang direhabilitasi. Rata-rata dari mereka, berawal dari konsumsi obat batuk, miras, hingga sampai akhirnya terjerumus ke narkotika.
“Makanya perlu diwaspadai bersama, untuk mengawasi anak anaknya, menjaga kehangatan rumah tangga. Karena anak anak seperti ini kecenderungan karena masalah di rumah atau broken home,” ujarnya.
Saat ini, S sedang menjalani masa tahanan. Dia dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita sudah kordinasi dengan Bapas, dan kita lakukan penahanan,” kata dia. (Amin)