Banyumas, serayunews.com
Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas, berhasil ungkap kasus tindak pidana dugaan kekerasan terhadap anak. Insiden terjadi di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pelaku tega melakukan kekerasan kepada cucunya sendiri karena sesaat setelah korban selesai makan, korban langsung buang air besar di celana.
Baca juga: [insert page=’jelang-ramadan-stok-bahan-makanan-di-banyumas-aman’ display=’link’ inline]
Hal tersebut, membuat pelaku marah yang mana kebetulan saat itu pelaku sedang tidak enak badan. Di samping itu, pelaku juga merasa kesal kepada ibu korban yang tak kunjung pulang dari luar kota. Sehingga pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala. Selain itu, mencubit tangan kiri korban, sehingga mengakibatkan luka lebam dan korban menjalani rawat inap di rumah sakit.
Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan sang nenek.
“Setelah mendapatkan laporan dari perangkat desa setempat dan keluarga, kami kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti. Saat ini, AA kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA kena pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim.