SERAYUNEWS– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengungkapkan, Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI, M Isom Yusqi menyebutkan ketentuan Komite Madrasah boleh terima sumbangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Penegasan ini disampaikan M Isom Yusqi menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan. Sumbangan itu disebutkan untuk peningkatan mutu pendidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Komite Madrasah.
Lebih lanjut dijelaskan, Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.
Ada lima fungsi Komite Madrasah. Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.
Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah. Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah. Keempat, pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan.
Tugas kelima, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua atau wali, dan masyarakat. “Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan atau lembaga non pemerintah. “Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” terang M Isom Yusqi dikutip serayunews.com dari laman Kemenag, Selasa (18/7/2023).
“Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, M Isom Yusqi menjelaskan, peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” bebernya.
Namun, dia menegaskan, madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.