Ilustrasi untuk artikel tentang kurban di Iduladha. (Dokumentasi Pemerintah Kecamatan Lumbir)
SERAYUNEWS – Ibadah kurban menjadi bagian penting dalam merayakan Iduladha bagi umat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, lazim ditemukan tradisi berkurban atas nama satu orang setiap tahunnya, kemudian bergiliran untuk anggota keluarga lainnya di tahun berikutnya.
Kira-kira bagaimana hukum berkurban atas nama satu keluarga? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Riwayat Nabi dan Pandangan Mazhab Maliki
Menurut Ketua Program Studi (Kaprodi) S3 Manajemen Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Saiful Bahri, Lc., MA memberikan penjelasannya. Dikutip dari website UMJ, Saiful mengatakan, terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih satu ekor kambing sebagai kurban atas nama keluarganya bahkan untuk umatnya.
Berdasarkan riwayat tersebut, Imam Malik, pendiri mazhab Maliki, menyatakan bahwa berkurban atas nama satu keluarga diperbolehkan dalam Islam.
Riwayat tersebut menyebutkan jika Rasulullah SAW melakukan penyembelihan kambing dan mengatakan kurban ini diberikan untuk Muhammad dan keluarga Muhammad.
Maka dari itu, menurut pandangan Imam Maliki, satu ekor kambing yang dikurbankan bisa diniatkan atas nama seluruh anggota keluarga.
Pandangan ini menjadi dasar kuat yang digunakan sebagian masyarakat untuk berkurban atas nama satu keluarga. Terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana atau ingin menunaikan ibadah kurban secara kolektif dalam keluarga inti.
Lebih Utama Jika Mampu Berkurban Lebih dari Satu
Meski berkurban atas nama satu keluarga diperbolehkan, Saiful menjelaskan bahwa jika satu keluarga memiliki kemampuan finansial lebih, maka menyembelih lebih dari satu ekor kambing akan lebih utama.
Hal ini sesuai dengan prinsip dalam ibadah bahwa semakin besar pengorbanan dan pengeluaran di jalan Allah, maka semakin besar pula nilai pahalanya.
“Jadi artinya, kemampuan satu keluarga itu berapa, maka berdasarkan itulah dia berkurban,” ungkapnya.
Jika dalam satu keluarga ada tiga orang yang sudah mampu secara ekonomi, misalnya suami, istri, dan anak yang telah dewasa dan berpenghasilan, maka lebih baik masing-masing dari mereka melaksanakan kurban secara individu.
Namun jika kondisi keuangan belum memungkinkan, maka satu ekor kambing yang diniatkan untuk seluruh keluarga masih sah dan diperbolehkan, selama sesuai dengan niat dan kemampuan.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Dr. Saiful juga menambahkan bahwa selain mazhab Maliki, jumhur (mayoritas) ulama dari mazhab lain berpendapat bahwa satu ekor kambing hanya diperuntukkan untuk satu orang saja.
Pendapat ini menekankan keutamaan personal dalam menjalankan ibadah kurban, serta konsistensi dalam pelaksanaannya dari tahun ke tahun.
Namun, Saiful menegaskan bahwa hukum kurban bukanlah sesuatu yang “saklek” atau kaku. Artinya, ada kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah kurban sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing umat Muslim.
“Misalnya seperti ini, saya punya istri dan anak, maka berkurban untuk satu keluarga. Ini kurban mewakili keluarga saya untuk satu ekor kambing,” kata Saiful.
Kesimpulan
Dari penjelasan Dr. Saiful Bahri, dapat disimpulkan bahwa berkurban atas nama satu keluarga diperbolehkan, terutama jika mengacu pada riwayat Nabi Muhammad SAW dan pendapat mazhab Maliki.
Namun, jika keluarga memiliki kemampuan lebih, maka lebih baik setiap individu yang mampu berkurban secara terpisah.
Tradisi berkurban di Indonesia memang beragam, dan perbedaan pandangan di kalangan ulama menjadi bagian dari kekayaan khazanah Islam.
Yang terpenting adalah niat, kemampuan, dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.