
SERAYUNEWS- Mandi junub atau mandi wajib merupakan salah satu bentuk bersuci yang diwajibkan bagi umat Islam setelah mengalami hadas besar.
Hadas besar dapat terjadi karena beberapa sebab, seperti hubungan suami istri, keluarnya air mani baik karena mimpi basah maupun sebab lainnya, serta kondisi tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat.
Namun, di tengah masyarakat masih berkembang anggapan bahwa mandi wajib harus selalu disertai keramas menggunakan shampo agar dianggap sah. Tidak sedikit pula yang merasa ragu ketika mandi junub hanya menggunakan air tanpa sabun maupun shampo.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mandi junub tanpa shampo menurut Islam? Apakah mandi wajib tetap sah jika tidak keramas menggunakan shampo?
Para ulama menegaskan bahwa penggunaan shampo bukanlah syarat sah mandi wajib. Keabsahan mandi junub ditentukan oleh terpenuhinya rukun-rukun yang telah ditetapkan dalam fikih.
Melansir laman resmi Kemenag dan NU Online, berikut Serayunews sajikan ulasan selengkapnya menjawab bolehkah mandi junub tanpa shampo atau sabun?
Dalam ajaran Islam, seseorang yang berada dalam kondisi junub tidak diperbolehkan melaksanakan sejumlah ibadah tertentu sebelum bersuci melalui mandi wajib.
Beberapa penyebab seseorang diwajibkan mandi junub antara lain:
Berhubungan suami istri (jima’).
Keluarnya air mani, baik karena mimpi basah maupun sebab lainnya.
Berakhirnya masa haid bagi perempuan.
Selesainya masa nifas setelah melahirkan.
Mandi wajib bertujuan menghilangkan hadas besar sehingga seseorang kembali berada dalam keadaan suci dan dapat menjalankan berbagai ibadah seperti shalat, membaca Al-Qur’an, tawaf, i’tikaf, dan ibadah lainnya yang mensyaratkan kesucian.
Dalam praktik sehari-hari, mandi wajib sering kali identik dengan keramas menggunakan shampo. Bahkan sebagian masyarakat menganggap mandi junub belum sempurna apabila tidak menggunakan sabun atau shampo.
Padahal, dalam literatur fikih klasik tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan penggunaan shampo sebagai bagian dari rukun mandi wajib.
Shampo pada dasarnya merupakan alat bantu kebersihan yang berfungsi membersihkan rambut dan kulit kepala. Kehadirannya tidak menentukan sah atau tidaknya mandi junub.
Karena itu, seseorang yang mandi wajib hanya menggunakan air tetap dapat dianggap sah selama memenuhi ketentuan syariat.
Para ulama menjelaskan bahwa mandi junub memiliki dua rukun utama yang harus dipenuhi. Keterangan tersebut dijelaskan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Najah:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya:
“Rukun mandi wajib ada dua, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa keabsahan mandi junub hanya bergantung pada dua hal berikut.
Niat merupakan unsur paling penting dalam setiap ibadah, termasuk mandi wajib. Menurut mazhab Syafi’i, niat dilakukan bersamaan dengan saat pertama kali air disiramkan ke tubuh.
Adapun bacaan niat mandi wajib yang umum dibaca adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجَنَابَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah Ta’ala.”
Rukun kedua adalah memastikan air mengalir dan membasahi seluruh bagian tubuh. Yang dimaksud seluruh tubuh meliputi:
Selama air telah mengenai seluruh tubuh secara merata, maka rukun mandi wajib dianggap telah terpenuhi.
Dasar lain yang menunjukkan bahwa shampo bukan syarat mandi wajib dapat ditemukan dalam hadis riwayat Aisyah RA mengenai tata cara mandi junub Rasulullah SAW.
Aisyah RA meriwayatkan:
“Ketika mandi karena junub, Rasulullah SAW membasuh kedua tangannya terlebih dahulu, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Setelah itu beliau menyela-nyela rambut dengan jari-jarinya hingga air sampai ke pangkal rambut. Selanjutnya beliau menyiram kepala sebanyak tiga kali lalu meratakan air ke seluruh tubuh.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat tersebut tidak disebutkan penggunaan sabun, shampo, maupun bahan pembersih lainnya. Fokus utama Rasulullah SAW adalah memastikan air mengenai seluruh tubuh dan pangkal rambut secara sempurna.
Hal ini menunjukkan bahwa air merupakan unsur utama yang menentukan sahnya mandi wajib.
Meski tidak wajib, penggunaan shampo saat mandi junub tetap memiliki manfaat yang besar. Shampo dapat membantu membersihkan kotoran, minyak, dan debu yang menempel pada rambut sehingga rambut menjadi lebih bersih dan segar.
Selain itu, penggunaan shampo juga memudahkan seseorang untuk menyela-nyela rambut sehingga air lebih mudah mencapai pangkal rambut. Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menjelaskan bahwa menyela-nyela rambut dan jenggot termasuk amalan sunnah ketika mandi wajib.
Karena itu, penggunaan shampo dapat menjadi sarana untuk membantu pelaksanaan sunnah tersebut meskipun bukan bagian dari rukun mandi.
Para ulama pada umumnya membolehkan penggunaan sabun maupun shampo saat mandi wajib. Namun sebagian ulama menganjurkan agar seseorang terlebih dahulu memastikan rukun mandi wajib telah terpenuhi dengan menggunakan air mutlak yang suci dan menyucikan.
Setelah seluruh tubuh terkena air dan niat telah dilakukan, barulah penggunaan sabun atau shampo dapat dilanjutkan untuk membersihkan tubuh secara lebih maksimal. Cara ini dilakukan agar tidak muncul keraguan mengenai keabsahan mandi wajib yang sedang dikerjakan.
Walaupun tidak mewajibkan shampo dalam mandi junub, Islam tetap memberikan perhatian besar terhadap kebersihan.
Kebersihan merupakan salah satu nilai penting dalam kehidupan seorang Muslim. Karena itu, menjaga kebersihan tubuh, rambut, pakaian, dan lingkungan menjadi bagian dari akhlak yang dianjurkan dalam agama.
Penggunaan sabun dan shampo saat mandi wajib dapat menjadi bentuk ikhtiar menjaga kebersihan sekaligus meningkatkan kenyamanan setelah bersuci.
Mandi junub tanpa menggunakan shampo tetap sah menurut syariat Islam. Keabsahan mandi wajib tidak ditentukan oleh penggunaan sabun maupun shampo, melainkan oleh terpenuhinya dua rukun utama, yaitu niat menghilangkan hadas besar dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW juga menunjukkan bahwa inti mandi junub adalah memastikan air membasahi seluruh tubuh dan pangkal rambut. Oleh karena itu, seseorang tidak perlu khawatir apabila mandi wajib dilakukan tanpa shampo selama seluruh rukun telah dipenuhi dengan benar.
Adapun penggunaan shampo dan sabun hanya berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan tubuh, mempermudah perataan air pada rambut, serta membantu menjalankan sunnah dalam mandi wajib.
Dengan demikian, mandi junub tanpa shampo tetap sah dan diperbolehkan dalam Islam selama sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku. Wallahu a’lam.