
SERAYUNEWS – Sebanyak 120 pensiunan yang menjadi nasabah kredit PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto mengambil langkah tegas. Mereka melayangkan somasi terbuka sekaligus memohon perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga tinggi negara. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan skandal kredit yang ditaksir merugikan para pensiunan hingga mencapai Rp25 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, para lansia ini mendesak pemerintah dan regulator untuk segera turun tangan. Mereka menuntut kepastian perlindungan hukum serta penyelesaian yang adil atas prahara yang sedang menjerat mereka.
Surat somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum tertanggal 17 Juni 2026 tersebut dialamatkan kepada, Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI (melalui Komisi VI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Danantara Indonesia.
Tak hanya itu, desakan serupa juga diarahkan kepada jajaran Direksi PT Bank Mandiri Tbk dan PT Taspen selaku pemegang saham induk perusahaan, agar segera mengambil tindakan konkret demi menyelamatkan nasib para pensiunan tersebut.
Kuasa Hukum 120 Pensiunan, H Djoko Susanto, SH., menegaskan bahwa kliennya menolak keras narasi yang terkesan ingin melimpahkan seluruh kesalahan hanya kepada oknum tertentu di internal bank.
“Jangan para nasabah dijadikan tumbal yang mengatasnamakan ‘oknum’ demi menyelamatkan korporasi. Hidup para pensiunan saat ini sudah di ambang kemiskinan yang sangat parah akibat skandal kredit tersebut,” kata Djoko dalam keterangan tertulis di Purwokerto, Rabu 17 Juni 2026.
Djoko membeberkan bahwa kondisi para korban saat ini sangat memprihatinkan. Mayoritas dari mereka adalah lansia yang menggantungkan roda ekonomi dan kebutuhan sehari-hari hanya dari uang pensiun bulanan.
Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum mendesak manajemen PT Bank Mandiri Taspen untuk menunjukkan iktikad baik lewat jalur keperdataan dan perlindungan konsumen. Mereka menegaskan, hak-hak nasabah yang telanjur dirugikan tidak boleh digantung atau ditunda-tunda dengan dalih menunggu proses hukum pidana yang saat ini masih berjalan.
Pihak korban memberikan tenggat waktu yang ketat, yakni 3 x 24 jam bagi manajemen untuk merespons tuntutan mereka. Jika ultimatum ini diabaikan dan tidak ada solusi yang memadai, para pensiunan mengancam akan menggelar aksi massa besar-besaran.
“Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu 3 x 24 jam, maka seluruh korban sebanyak 120 orang beserta istri, suami, anak-anak, cucu, dan seluruh keluarga korban akan melakukan aksi langsung dengan menduduki Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Kami akan menginap di sana sampai ada kepastian dan penyelesaian masalah ini,” ujar Djoko.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik di wilayah Banyumas Raya. Pasalnya, perkara ini menyangkut kelompok pensiunan yang merupakan masyarakat rentan, di mana stabilitas hidup mereka sangat bergantung pada dana pensiun. Meluasnya surat somasi hingga ke lembaga-lembaga tinggi negara menjadi sinyal kuat atas puncak kekecewaan para korban yang menuntut kepastian hukum secara cepat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Manajemen PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Namun, Kepala Cabang Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, terpantau belum memberikan tanggapan resminya terkait tuntutan tersebut.