
SERAYUNEWS – Selain menyiapkan kebutuhan ibadah dan memperkuat kesiapan spiritual, sebagian masyarakat juga menjalankan tradisi mandi besar atau keramas sebelum hari pertama puasa.
Tradisi ini kerap dianggap sebagai simbol penyucian diri sebelum memasuki bulan penuh berkah.
Fenomena mandi keramas menjelang Ramadhan bahkan sering dibahas di berbagai media, termasuk SerambiNews.com, yang menyoroti kebiasaan tersebut sebagai bentuk persiapan lahir dan batin.
Meski begitu, penting untuk memahami bahwa tradisi tersebut bukan kewajiban dalam syariat Islam, melainkan bentuk anjuran menjaga kebersihan diri.
Dalam ajaran Islam, kebersihan merupakan bagian penting dari keimanan. Oleh karena itu, mandi sebelum Ramadhan tetap dianjurkan sebagai persiapan menyambut bulan suci, selama tidak dianggap sebagai kewajiban yang menentukan sah atau tidaknya puasa.
Secara hukum Islam, mandi sebelum memasuki bulan Ramadhan tidak diwajibkan kecuali seseorang berada dalam kondisi hadas besar.
Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional yang menyatakan bahwa mandi menjelang Ramadhan merupakan bentuk kesiapan fisik dan mental, bukan syarat sah menjalankan puasa.
Dasar hukum mandi wajib sendiri terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Maidah ayat 6 yang memerintahkan umat Islam untuk bersuci ketika berada dalam keadaan junub.
Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban mandi berkaitan dengan kondisi tertentu, bukan karena akan memulai puasa.
Selain itu, sejumlah hadis menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, kemudian mandi setelahnya dan tetap melanjutkan puasa.
Dalil ini menegaskan bahwa puasa tetap sah selama niat telah dilakukan sebelum fajar, meskipun mandi dilakukan setelah waktu Subuh.
Mandi wajib diperlukan ketika seseorang mengalami hadas besar. Beberapa kondisi yang mengharuskan mandi wajib antara lain setelah berhubungan suami istri, keluarnya air mani, selesai masa haid, selesai masa nifas, serta setelah melahirkan.
Kewajiban mandi tersebut berkaitan dengan kesucian seseorang dalam melaksanakan ibadah lain seperti shalat.
Jika seseorang belum mandi wajib saat memasuki waktu Subuh, puasanya tetap sah selama niat sudah dilakukan. Namun, ia tetap harus segera mandi agar dapat melaksanakan shalat dengan sah.
Dalam pelaksanaan mandi wajib, niat menjadi rukun utama yang harus dilakukan. Niat dibaca dalam hati saat air pertama kali menyentuh tubuh. Berikut beberapa bacaan niat mandi wajib berdasarkan penyebabnya.
Niat mandi junub:
Arab:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجَنَابَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari junub, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat mandi setelah nifas:
Arab:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat mandi setelah melahirkan:
Arab:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari melahirkan, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Pelaksanaan mandi wajib memiliki dua rukun utama. Pertama adalah menghadirkan niat dalam hati saat air pertama menyentuh tubuh. Kedua adalah memastikan seluruh tubuh terkena air secara merata tanpa ada bagian yang terlewat.
Dalam praktiknya, mandi besar biasanya diawali dengan membasuh kedua tangan, kemudian membersihkan bagian tubuh yang berpotensi terkena najis. Setelah itu, seseorang dianjurkan berwudhu sebagaimana hendak melaksanakan shalat.
Langkah berikutnya adalah mengguyur kepala sebanyak tiga kali sambil memastikan air meresap hingga ke kulit kepala.
Selanjutnya, air disiramkan ke seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan lalu dilanjutkan ke sisi kiri. Penting untuk memastikan air menjangkau bagian tubuh yang tersembunyi, termasuk lipatan kulit.
Penggunaan sabun dan sampo tidak menjadi syarat sah mandi wajib, tetapi dianjurkan untuk menjaga kebersihan tubuh secara maksimal.
Demikian informasi tentang hukum mandi keramas menjelang Ramadhan.***