SERAYUNEWS – Penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum memiliki khodam dalam Islam karena hal ini berkaitan dengan akidah.
Jadi, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang memiliki khodam? Apakah ini diperbolehkan atau justru termasuk dalam perbuatan syirik? Berikut penjelasannya.
Belakangan ini, istilah khodam semakin populer di media sosial, di mana banyak orang membicarakannya.
Beberapa akun media sosial bahkan menawarkan layanan untuk mengecek keberadaan khodam bagi para pengikutnya.
Khodam berasal dari bahasa Arab yang berarti “pelayan” atau “penjaga.”
Dalam konteks spiritual dan mistik, terutama di negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia, khodam merujuk pada makhluk gaib yang diyakini dapat memberikan bantuan atau perlindungan.
Khodam bisa berupa jin, malaikat, atau entitas lain yang dianggap memiliki kekuatan khusus.
Setiap khodam memiliki karakteristik dan kekuatan yang unik. Mereka dipercaya bisa memberikan perlindungan, membantu seseorang mencapai tujuannya, membawa keberuntungan, atau bahkan meningkatkan kemampuan spiritual.
Biasanya, seseorang dapat memiliki khodam melalui berbagai cara seperti melakukan ritual, membaca doa-doa tertentu, menjalankan amalan khusus, atau melalui perantara seorang guru spiritual atau paranormal.
Kepercayaan terhadap khodam biasanya berkaitan dengan tradisi spiritual lokal, ilmu hikmah, atau kepercayaan mistik yang memadukan unsur agama dan budaya.
Khodam tidak sama dengan roh binatang (animal spirit) dan bukan pula merupakan bentuk sihir atau ilmu perdukunan.
Dalam pandangan Islam, memiliki khodam dibolehkan selama pelakunya mengikuti syariat (mustasyarri) dan mantra atau doa yang digunakan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Namun, khodam yang diperbolehkan dalam Islam harus bersifat baik dan tidak membawa mudarat (dharar) atau kerugian bagi pemiliknya.
Artinya, khodam tersebut tidak boleh menyebabkan kehilangan kesadaran atau menimbulkan dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya.
Dalam sejarah Islam, Nabi Sulaiman AS juga meminta bantuan jin untuk keperluannya, seperti dalam kisah pemindahan singgasana Ratu Balqis yang tercantum dalam Al-Qur’an.
Surat Al-Anbiya Ayat 82:
وَمِنَ ٱلشَّيَٰطِينِ مَن يَغُوصُونَ لَهُۥ وَيَعْمَلُونَ عَمَلًا دُونَ ذَٰلِكَ ۖ وَكُنَّا لَهُمْ حَٰفِظِينَ
Arab latin: Wa minasy-syayāṭīni may yagụṣụna lahụ wa ya’malụna ‘amalan dụna żālik, wa kunnā lahum ḥāfiẓīn
Artinya: “Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan syaitan-syaitan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan adalah Kami memelihara mereka itu.”
Namun, manusia dilarang sembarangan berinteraksi atau meminta bantuan kepada jin.
Hal ini karena pada dasarnya jin adalah makhluk ciptaan Allah SWT. Tentunya Allah SWT lebih banyak memiliki kekuatan dan menajdi satu-satunya tempat kita meminta pertolongan dan perlindungan.
Demikian penjelasan tentang hukum memiliki khodam dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan para pembaca.
***