Purbalingga, serayunews.com
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Kemenag Purbalingga, Khamimah mengatakan ditahun ini, tidak ada yang melakukan penarikan dana pelunasan. Meskipun sudah ada informasi pembatalan pemberangkatan calhaj di tahun ini.
“Kalo tahun ini belum ada, tapi tahun lalu sudah ada 14 CJH yang menarik dana pelunasan,” katanya.
Kemenag Purbalingga, lanjutnya, tidak pernah menghalang-halangi para CJH untuk melakukan penarikan dana pelunasan haji. Hal itu memang menjadi hal para CJH yang bersangkutan. Meskipun tetap ada konsekuensinya.
“Bagi CJH yang akan menarik dana pengembalian haji sah-sah saja, akan tetapi jika mereka ingin tetap terdaftar atau mendapatkan nomor kursi maka yang boleh ditarik adalah dana pelunasannya saja,” katanya.
Disampaikan bahwa saat ini biaya haji untuk kabupaten Purbalingga adalah 36 juta. CJH bisa membayarkan sebesar Rp 25 juta, sebagai biaya pendaftaran. Sedangkan sisanya, atau biaya pelunasan. “Kalau diambil pelunasannya, berartikan masih ada biaya pendaftaran, sehingga ketika ada informasi keberangkatan, nantinya jamaah hanya tinggal melunasi saja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 602 Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Purbalingga, gagal bertolak ke tanah suci. Hal itu terjadi setelah menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan, pemerintah Indonesia memutuskan tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun 2021. Kepala Kantor Kemeterian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga, Karsono meminta batalnya keberangkatan haji diharapkan tidak ditanggapi dengan kepanikan oleh masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Purbalingga Karsono menyampaikan, mengenai dana haji dijamin aman. Banyak berita yang beredar tentang penggunaan daha haji untuk hal lain, dia pastikan tidak benar.
“Spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat membuat kegaduhan dan menimbulkan kecemasan pada calon jama’ah haji,” katanya.