SERAYUNEWS – Bagi masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan wajib melampirkan BPJS Kesehatan. Simak selengkapnya!
Pemohon pembuatan SIM baru telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Demikian juga saat hendak memperpanjang SIM.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan SIM yang berlaku mulai Jumat, 1 November 2024.
Sebelumnya telah dilakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat perpanjang dan membuat SIM pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Uji coba telah dilakukan di tujuh daerah, yakni Aceh, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Hal ini termuat pada Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM ini dilaksanakan pada seluruh unit pelayanan SIM mulai 1 November 2024.
Adapun berkas yang disiapkan sebagai syarat untuk membuat SIM baru sebagai berikut:
2. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan atau pelatihan mengemudi
3. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
4. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
5. Melampirkan bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan aktif.
Demikianlah informasi BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SIM baru yang berlaku mulai 1 November 2024. Syarat ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Banyumas, Jawa Tengah.
***