SERAYUNEWS– BPJS nunggak 2 tahun memiliki risiko. Seperti yang kita ketahui, BPJS adalah program pemerintah yang memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan sistem gotong royong.
Untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan, bagi peserta BPJS mandiri harus melakukan iuran rutin setiap bulan. Besarnya iuran bisa peserta sesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing.
Namun faktanya, masih banyak pula peserta yang tidak melakukan kewajiban membayar iuran. Bahkan, banyak yang nunggak hingga bertahun-tahun.
Lantas, bagaimana jika BPJS nunggak hingga 2 tahun atau lebih?
Berdasarkan Peraturan Presiden No.64 2020, peserta yang menunggak iuran, maka status kepesertaanya akan nonaktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Dengan nonaktifnya kepersetaan tersebut, maka secara otomatis tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan, termasuk layanan medis, obat-obatan, dan layanan medis lainnya.
BPJS adalah layanan kesehatan yang berlaku seumur hidup. Jika Anda tidak membayar iuran, akan ada tunggakan sesuai lamanya tidak melakukan pembayaran.
Oleh karena itu, jika peserta tidak membayar tunggakan hingga 2 tahun lebih, sesuai peraturan saat hendak mengaktifkan kembali peserta harus membayar tunggakan minimal 24 bulan plus 1 bulan di periode berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden pasal 24 ayat 5, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS untuk setiap pelayanan rawat inap tingkat lanjutan.
Besarnya denda yang harus peserta bayar adalah 5% dari total biaya rawat inap, dengan denda maksimal di angka Rp30 juta.
Demikian informasi terkait resiko jika menunggak iuran BPJS. ***Erfanto Linangkung