
CILACAP, SERAYUNEWS – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap terus mengintensifkan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026. Pendataan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 ini menyasar seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, mulai dari usaha rumah tangga, usaha mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan berskala besar.
Kepala BPS Kabupaten Cilacap, Suswandi, mengatakan Sensus Ekonomi merupakan agenda nasional yang digelar setiap 10 tahun sekali untuk memotret kondisi perekonomian secara menyeluruh. Hasil pendataan nantinya akan menjadi basis data dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan.
“Sensus Ekonomi ini akan memotret seluruh kegiatan ekonomi yang ada di Kabupaten Cilacap. Respondennya adalah seluruh perusahaan, baik perusahaan besar, menengah, usaha kecil, maupun usaha rumah tangga. Semua sektor akan ter-cover, mulai dari pertanian, peternakan, industri, konstruksi, perdagangan, hotel hingga jasa-jasa lainnya,” ujarnya saat ditemui, Selasa (14/7/2026).
Untuk menyukseskan pendataan tersebut, BPS Kabupaten Cilacap menerjunkan sebanyak 2.070 petugas mitra yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan selama tiga hari. Mereka mulai melakukan pencacahan sejak 15 Juni dan akan bertugas hingga 31 Agustus 2026.
Sebagian besar petugas melakukan pendataan secara langsung dengan mendatangi rumah-rumah warga atau door to door, karena sensus ini juga mencakup berbagai jenis usaha yang dijalankan dari rumah. Sementara perusahaan berskala besar akan didata langsung oleh pegawai organik BPS.
“Petugas mitra akan mendata rumah tangga dan pelaku usaha kecil hingga menengah secara door to door. Sedangkan perusahaan besar akan didata langsung oleh pegawai organik BPS,” ujarnya.
Suswandi mengakui masih ada masyarakat maupun pelaku usaha yang ragu menerima petugas sensus karena khawatir data yang diberikan berkaitan dengan perpajakan. Padahal, menurutnya, data yang dikumpulkan BPS hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan perencanaan pembangunan.
Ia menegaskan seluruh data responden dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Data yang diberikan masyarakat tidak akan disebarluaskan kepada pihak ketiga, baik untuk kepentingan pajak, pinjaman, sanksi maupun lainnya. Data itu hanya digunakan sebagai dasar perencanaan, monitoring pembangunan, dan penyusunan kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Karena itu, BPS mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha memberikan data secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya agar kebijakan yang dihasilkan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Agar masyarakat tidak ragu saat didatangi petugas, BPS memastikan seluruh petugas sensus dibekali identitas resmi. Pegawai organik menggunakan kartu tanda pengenal BPS, sedangkan petugas mitra membawa surat tugas, mengenakan rompi resmi, dan memakai tanda pengenal selama bertugas.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh petugas sudah resmi, terdaftar, mendapat pelatihan, dan dilengkapi surat tugas serta tanda pengenal,” kata Suswandi.
Hingga memasuki pertengahan masa pendataan, progres Sensus Ekonomi di Kabupaten Cilacap telah mencapai sekitar 40 persen. Capaian tersebut bahkan disebut berada di atas rata-rata progres di tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun nasional.
Meski demikian, BPS masih menemui sejumlah kendala di lapangan, terutama masih adanya masyarakat yang mengira pendataan berkaitan dengan pajak atau enggan ditemui petugas.
“Kami optimistis sampai 31 Agustus nanti pendataan bisa mencapai 100 persen. Kami berharap masyarakat menerima petugas BPS dengan baik dan memberikan data yang benar agar Sensus Ekonomi 2026 menghasilkan data yang akurat sebagai dasar pembangunan,” pungkas Suswandi.