Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap mengamankan pria berinisial BG (36) asal Cipari Cilacap. Pria ini menganiaya temannya hingga terluka menggunakan gelas. Aksi ini ia lakukan saat terpengaruh minuman keras.
Cilacap, serayunews.com
Cilacap, serayunews.com
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, dugaan penganiyaan terjadi saat tersangka bersama rekan-rekannya sedang nongkrong. Mereka minum-minuman keras di salah satu rumah rekan tersangka di Desa Serang Kecamatan Cipari Cilacap, pada bulan Juli lalu.
“BG pada saat sedang nongkrong minum-minuman keras emosi yang memuncak. Tersangka BG berteriak-teriak dan kemudian cekcok dengan salah satu rekannya,” ujar Wakapolres dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Saat akan dilerai, tersangka malah menganiaya dengan melemparkan gelas kaca ke temannya sebanyak tiga kali. Akibatnya di teman luka berdarah pada bagian kepalanya.
“Saksi pelapor DR mengalami luka robek di dahi sepanjang lima sentimeter dan mengeluarkan darah,” ujarnya.
Atas laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cipari melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka BG diamankan saat sedang berada di warung. Selain amankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti pecahan kaca gelas cantel dan sebilah pisau dapur.
Tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena terpengaruh minuman keras. Tersangka tidak terima dibilang berisik saat hendak pulang dari tempat nongkrong itu.
“Hanya mukul saja, kalau ciunya minum tiga liter ramai-ramai. Saya spontan mukul karena kontak motor saya diambil sama temen dibilang berisik di rumah orang. Jadi saya spontan lempar dengan gelas,” ujar tersangka BG.
Atas perbuatannya, tersangka kena Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.