SERAYUNEWS – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan buruh demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Syarat untuk memperoleh BSU tahun ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut kelompok yang berhak menerima bantuan tersebut:
– Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan melalui NIK).
– Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
– Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Bila pendapatan melebihi angka ini, maka batasannya disesuaikan dengan UMP/UMK setempat dan dibulatkan ke atas.
– Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
– Diutamakan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli), sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.
Penerima akan memperoleh bantuan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau melalui PT Pos Indonesia.
Terdapat dua cara utama untuk memeriksa status sebagai calon penerima BSU:
– Akses situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
– Isi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email.
– Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi sampai selesai.
– Buka aplikasi JMO.
– Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).”
– Masukkan data seperti yang diminta (NIK, nama lengkap, dan lain-lain).
– Lanjutkan proses sesuai arahan di aplikasi.
Khusus wilayah Papua Barat, BPJamsostek Manokwari melaporkan bahwa data 3.336 calon penerima telah dikirim ke Kemnaker.
Verifikasi dan validasi selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kementerian untuk menentukan kelayakan penerima.
Menurut Kepala BPJamsostek Manokwari, Gery Dame Malelak, bantuan ini hanya ditujukan bagi peserta aktif hingga Juli 2025 dengan gaji sesuai ketentuan, dan bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri.
Gery menambahkan bahwa pengajuan BSU bisa dilakukan secara mandiri melalui JMO, situs Kemnaker, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan juga dapat mengajukan secara kolektif via Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online.
Penerima BSU wajib memiliki rekening bank penyalur. Bank BTN bahkan menawarkan kemudahan pembuatan rekening tanpa setoran awal demi memperlancar pencairan bantuan.
Meski program BSU dimaksudkan sebagai insentif ekonomi, The Indonesian Institute (TII) menilai bahwa kebijakan ini belum menyelesaikan persoalan mendasar dalam ketenagakerjaan.
Menurut Felia Primaresti dari TII, mayoritas pekerja di Indonesia masih menerima upah yang jauh dari mencukupi kebutuhan dasar.
Ia menyebut bahwa 93 buruh menyatakan upah mereka tak mampu memenuhi kebutuhan hidup, sementara 76 persen dari mereka harus berutang untuk bertahan.
Felia menilai bahwa bantuan Rp600.000 dari BSU terlalu kecil untuk memberikan dampak nyata, dan mencerminkan bahwa mayoritas pekerja Indonesia berada dalam kondisi rentan.
Ia juga mengkritik pendekatan pemerintah yang cenderung sepihak, tanpa konsultasi atau dialog yang melibatkan buruh dan pengusaha.
Ke depan, ia menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), agar kebijakan pengupahan bisa diterapkan dengan adil, transparan, dan profesional.
Program BSU ini sendiri merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi senilai total Rp24,4 triliun yang bertujuan untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ancaman perlambatan global.
Stimulus lainnya meliputi bantuan pangan, diskon transportasi dan tarif tol, serta keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa mayoritas anggaran tersebut, yakni Rp23,59 triliun, berasal dari APBN, dan sisanya Rp85 miliar berasal dari dana non-APBN.
Pemerintah berharap paket ini bisa menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen pada kuartal II 2025.