
JAKARTA, SERAYUNEWS – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyoroti dua syarat yang masih kerap muncul dalam lowongan kerja, yakni batasan usia dan tuntutan penampilan menarik atau good looking.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta atau PKKMB UPNVJ 2026 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026) lalu.
Menurut Yassierli, perusahaan seharusnya membuka kesempatan kerja berdasarkan kompetensi dan kebutuhan pekerjaan, bukan berdasarkan kriteria personal yang tidak relevan dengan kemampuan calon pekerja.
Dalam kegiatan yang juga disiarkan melalui kanal YouTube youtube UPN Veteran Jakarta itu, Yassierli mengingatkan, bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja sejak tahun lalu.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan agar menjalankan proses rekrutmen secara transparan, objektif, dan adil. Pemerintah juga meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang masih mencantumkan persyaratan diskriminatif dalam lowongan pekerjaan.
“Tahun lalu saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking dalam rekrutmen. Tepuk tangan, ya. Ya kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan ya. Jadi, itu tidak boleh yang kita dorong perusahaan untuk merekrut secara transparan, secara objektif,” ujar Yassierli.
Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah menciptakan proses rekrutmen yang lebih inklusif. Dengan demikian, pencari kerja dapat bersaing berdasarkan kompetensi yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Selain mendorong rekrutmen yang lebih adil, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menyiapkan program Magang Nasional untuk memperluas kesempatan lulusan baru memperoleh pengalaman kerja.
Program tersebut menyediakan kuota hingga 150.000 peserta dengan durasi magang selama enam bulan. Pemerintah menanggung uang saku peserta sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk komponen tersebut.
Besaran uang saku dapat mencapai Rp5,7 juta per bulan untuk wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta.
“Perusahaan itu tidak perlu bayar selama 6 bulan. Bayangkan saya (pemerintah) yang bayar ya,” tutur Menaker.
Program Magang Nasional diharapkan dapat menjawab salah satu tantangan yang dihadapi lulusan baru ketika memasuki pasar kerja, yakni minimnya pengalaman kerja.
Dengan dukungan program tersebut, perusahaan memiliki kesempatan untuk mengenal dan mengembangkan calon tenaga kerja tanpa harus menanggung uang saku peserta selama masa magang.
Kebijakan ini sekaligus diharapkan mengurangi alasan perusahaan enggan merekrut fresh graduate karena harus mengeluarkan biaya pelatihan di awal.
Di sisi lain, pengalaman magang dapat menjadi bekal bagi peserta untuk meningkatkan kompetensi dan memahami kebutuhan dunia kerja secara langsung.
Kebijakan larangan syarat diskriminatif dan program Magang Nasional memiliki tujuan yang saling berkaitan. Pemerintah ingin mendorong pasar kerja yang memberikan kesempatan lebih luas kepada pencari kerja berdasarkan kemampuan dan kompetensi.
Dengan demikian, faktor seperti usia maupun penampilan fisik tidak lagi menjadi penghalang ketika tidak memiliki relevansi dengan pekerjaan yang ditawarkan.
Era baru rekrutmen diharapkan dapat membuat proses berburu kerja menjadi lebih adil. Perusahaan mendapatkan tenaga kerja berdasarkan kebutuhan dan kompetensi, sementara pencari kerja memperoleh kesempatan yang lebih setara untuk menunjukkan kemampuan dan dedikasinya. (Reza Nugraha)