Purbalingga, serayunews.com
“Betul. Partai Golkar belum bisa menerima dana bantuan tersebut. Karena memang mereka belum melengkapi persyaratan, yaitu susunan kepengurusan yang sah,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gatot Budi Raharjo, di sela-sela penyerahan bantuan keuangan parpol, di Graha Adiguna kompleks Pemkab Purbalingga.
Gatot menjelaskan dari 9 parpol yang memiliki kursi di DPRD Purbalingga, hanya Partai Golkar yang belum menerima bantuan keuangan tersebut. Pihaknya berharap parpol dengan perolehan suara nomor tiga di DPRD Purbalingga tersebut bisa segera melengkapi persyaratan administrasi.
“Sehingga sebelum tahun anggaran 2021 berakhir, dana tersebut bisa diterima,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, konflik internal terjadi menjelang Musda Partai Golkar. Kondisi itu salah satunya disebabkan adanya persaingan memperebutkan jabatan Ketua Umum Partai Golkar Purbalingga periode 2021-2026. Dua nama saling berebut dukungan suara Pengurus Kecamatan (PK). Masing-masing Sudono yang merupakan ketua demisioner periode 2016-201 dan Teny Juliawati yang merupakan bendahara demisioner.
Sudono yang juga Wabup Purbalingga dan merupakan ketua Partai Golkar Purbalingga dua periode masih berniat maju sebagai ketua. Begitu pula Teny yang mengaku mendapatkan dukungan dari 12 PK. Kondisi tersebut membuat Partai Golkar Purbalingga terbelah. Buntutnya Musda gagal terlaksana, karena dukungan pemilik suara pecah. Sementara saat ini kepengurusan Sudono sudah demisioner.
Terkatung-katungnya jadwal Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Purbalingga, membuat kursi ketua partai berlambang pohon beringin tersebut belum terisi. Oleh karena itu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Jateng menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua untuk memimpin Partai Golkar di Purbalingga.
“DPD Partai Golkar Jateng menujuk Anton Lami Suhadi sebagai Plt Ketua Partai Golkar Purbalingga. Beliau akan melaksanakan tugas hingga Musda dilaksanakan dan ketua definitive terpilih,” kata Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Purbalingga, Supriyono
Terkait bantuan keuangan parpol, Gatot menjelaskan bantuan ini rutin diberikan kepada parpol yang memperoleh kursi legislatif di DPRD Kabupaten Purbalingga hasil Pemilu 2019.
“Bantuan keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarakat melalui pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat yang dilaksanakan parpol serta mendukung kegiatan operasional sekretariat parpol,” kata Gatot.
Ia menjelaskan, besaran pagu anggaran bantuan keuangan untuk parpol tahun 2021 ini yakni Rp 1.240.610.000. Masing-masing parpol mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda tergantung besaran jumlah pemilih pada Pemilu 2019.
Partai NasDem mendapat Rp 48.6161.000; PPP Rp 57.723.000; Partai Demokrat Rp 76.717.000; PAN Rp 82.801.000; PKS Rp 88.704.000; Partai Golkar Rp 180.634.000; Partai Gerindra Rp 188.478.000; PKB Rp 224.319.000; dan PDIP Rp 292.618.000.
“Namun untuk Partai Golkar terpaksa ditunda dengan alasan kelengkapan administrasi kepengurusan yang belum ada,” imbuhnya.