Satuan Rerserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, menetapkan lima orang tersangka kasus aksi kejar-kejaran roda empat yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Banyumas. Kelima orang tersebut satu merupakan sopir Mitsubishi Pajero warna hitam nomor polisi B 800 KSU dan empat orang lainnya merupakan depkolektor yang berada di mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi E 1725 LD.
Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, untuk sopir Pajero sendiri Ilyas (38), warga Sukatani, Bekasi dikenakan Undang-udang darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata karena di dalam kendaraan Pajero ditemukan Air Gun, parang, mandau, dan senjata tajam lainnya.
“Dari informasinya, kebetulan ini mereka kan oknum ormas di Bekasi, jadi katanya untuk melindungi diri, karena di daerah sana itu rawan,” ujar dia, Selasa (16/11).
Sementara itu untuk empat orang dept kolektor yakni KRT (33) warga Kecamatan Sokaraja, AK (37) warga Kecamatan Ajibarang, HP (35) dan OK (34) warga Kecamatan Karanglewas dilaporkan oleh korbannya yaitu Rahmat (44) warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Karena pada saat pertemuan pihak dept kolektor dengan pemilik Pajero di depan SMA 3 Purwokerto itu, terjadi tarik-tarikan hingga penganiayaan,” kata dia.
Berry menjelaskan kronologi dari hasil gelar perkaranya, yakni pada saat itu empat orang dept kolektor datang ke sebuah warung makan di depan SMA N 3 Purwokerto. Di situ mereka bertemu dengan kelima orang penumpang Pajero termasuk pemiliknya yang merupakan salah satu ketua organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi.
Dari situ, keempat dept kolektor meminta mobil Pajero tersebut, hingga kemudian dept kolektor masuk ke dalam mobil dan menjumpai parang di bawah jok mobil. Dari situ, terjadi perebutan parang antara kedua belah pihak. Pada saat itu keempat orang penumpang pajero masuk ke dalam mobil. Namun, dept kolektor yang berhasil merebut parang dan langsung menyabetkannya hingga memecahkan kaca mobil pada bagian sopir dan melukai sang sopir.
“Satu orang penumpang Pajero tertinggal di lokasi tersebut. Dari situ terjadi kejar-kejaran. Dimana pada saat di underpass Jenderal Soedirman pengemudi mobil Pajero memberhentikan kendaraannya, dari belakang kendaraan Ayla tersebut menabraknya. Hingga kejar-kejaran terus terjadi, ada yang meneriaki maling dan sebagainya, hingga akhirnya tercegat di Ajibarang itu,” ujarnya.
Hingga saat ini kelima orang tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas. Guna mengikuti proses lebih lanjut.Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada hari Jumat, 12 November 2021, masyarakat Kabupaten Purwokerto dihebohkan aksi kejar-kejaran dua kendaraan roda empat. Dimana hal tersebut cukup menghebohkan dunia maya, karena bak aksi film laga.