CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Polres Cilacap bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap menegaskan kemblai pelarangan operasional transportasi online. Hal itu sebagai imbas menyusul peristiwa ricuh antara sopir angkutan online dengan sopir konvesional yang terjadi pada Sabtu (23/9/2017) lalu. Sementara, dua kasus penganiyaan dengan korban sopir angkutan online di dua tempat berbeda yaitu di Terminal Cilacap dan di sekitar RSUD Cilacap kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polres Cilacap Kompol Hary Ardianto SH SIK MH, usai pertemuan antara perwakilan pengusaha angkutan (Organda) Cilacap, perwakilan manajeman angkutan online dan sejumlah sopir angkutan konvesional yang digelar di Aula Rupatama Polres Cilacap. Dalam kegiatan tersebut hadir juga Dinas Perhubungan Cilacap, Dinas Kominfo, Satpol PP serta Bagian Hukum Setda Cilacap.
Hary menjelaskan, aturan yang mengatur tentang transportasi online saat ini belum diperbolehkan. Hal itu tindak lanut dari Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) no 26 yang saat ini ada pencabutan beberapa pasal. Salah satunya yang mengatur transportasi online. Sehingga sesuai dengan aturan tersebut transportasi online belum diperbolehkan beroperasi. Pihaknya beserta peserta rapat koordinasi tersebut masih menunggu putusan dari MA terkait perijinan transportasi online.
“Penganiyaan dan penggroyokan yang terjadi di dua TKP, dari hasil penyelidikan dipicu dari persoalan angkutan online. Jadi kita ambil dari jalan tengah, kita tidak perbolehkan angkutan online beroperasi dulu sampai dengan nanti ada peraturan baru lagi,” jelasnya.
Terkait dengan pengawasan, kata dia, Satlantas Polres Cilacap bekerjasama dengan Dishub Cilacap akan bekerja sama untuk menggiatkan razia. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memberikan informasi apabila ada angkutan online yang tetap beroperasi. Hal itu demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Cilacap.
“Jika nanti di lapangan masih kami temukan, akan Kami tindak tegas bekerja sama dengan Dishub,” ungkapnya.
Seperti diketahui, seorang sopir angkutan online dan beberapa pengemudi ojek online menjadi korban penganiyaan pada Sabtu (23/9/2017) lalu. Salah satu korban dalam kejadian itu mengalami luka tusuk dibagian pantat. Sebuah mobil milik sopir angkutan online juga dirusak beberapa pelaku.