Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
“Motifnya mengarah kepada ekonomi, karena yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar jasa taksi online tersebut,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Refield Constatien Baba.
Dikatakan, kronologis dari peristiwa tersebut berawal dari driver taksi onlie Wasis Dwiyoga (39) mendapat orderan Go-Car dengan tujuan Hotel Aryaguna Buntu, dengan penumpang RAZ.
Namun, ditengah perjalanan, penumpang yang juga pelaku ini membatalkan tujuan dan meminta diantarkan ke Depan SMA Negeri 1 Sumpiuh. Alasannya karena akan bertemu dengan teman. Sesampainya disana ternyata temannya tidak kunjung datang dan korban enggan untuk menunggu.
RAZ kemudian meminta kembali ke lokasi penjemputan di Kroya, namun saat di perjalanan dari Buntu ke Kedawung, tiba-tiba AZ yang duduk di sebelah kursi korban, berteriak histeris dan menusuk Yoga yang saat itu sedang menyupir.
Yoga pun secara reflek menghalau pisau menggunakan lengan, dan menghentikan mobilnya. Saat itu, tersangka masih berusaha menusukkan kembali ke arah korban. Namun korban berhasil menangkis dan menangkap kedua tangan tersangka lalu melemparkan pisau yang dipegang.
“Tersangka melakukan aksinya sendiri, dan korban mengalami luka tusukan di sebelah kiri, karena penganiayaan itu dilakukan saat mobil sedang berjalan,” kata Kapolres.
Seketika itu pula, Yoga menghentikan mobilnya, lalu keluar dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga selanjutnya mengamankan pelaku ke kantor Polsek Kroya.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melancarkan aksinya karena sedang ada masalah keluarga. Selain itu, juga disebabkan tidak memiliki uang untuk membayar taksi online tersebut.
“Ada masalah keluarga, dan ingin jalan-jalan saja,” kata pelaku.
Untuk pisau, dia mengakui jika sudah dibawa saat dari rumah. Namun, dia mengaku tidak sadar saat membawanya.
“Pikiran kosong,” katanya yang mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.