
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Terungkapnya dugaan pengoplosan LPG subsidi di Banyumas mendorong PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memperketat pengawasan distribusi gas bersubsidi.
Perusahaan juga memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan tersebut.
Kasus yang diungkap Polresta Banyumas itu diduga melibatkan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi jatah LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga penyaluran LPG subsidi tetap sesuai peruntukannya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas atas pengungkapan kasus ini. Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat sebagai upaya menjaga penyaluran LPG subsidi agar tepat sasaran,” ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, distribusi LPG bersubsidi harus dijaga karena menyangkut kebutuhan masyarakat yang memang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Sebagai tindak lanjut atas pengungkapan kasus tersebut, Pertamina mengambil langkah tegas terhadap mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sales Area Manager Retail Tegal Pertamina Patra Niaga, Aris Irmi, menegaskan perusahaan telah menjatuhkan sanksi kepada pangkalan yang terlibat.
Selain itu, agen yang berkaitan dengan kasus tersebut juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bentuk ketegasan, kami telah memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini, serta akan memberikan sanksi kepada agen yang bersangkutan sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku,” tegasnya.
Aris menilai penyalahgunaan LPG 3 kilogram bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program subsidi energi.
Untuk mencegah penyimpangan serupa, Pertamina terus menjalankan Program Subsidi Tepat LPG melalui pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau by name by address.
Selain itu, pengawasan distribusi juga dilakukan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi agar penyaluran LPG subsidi tetap sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi distribusi sekaligus mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut menjaga distribusi LPG subsidi agar tetap tepat sasaran.
Salah satunya dengan membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi sehingga memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan produk yang terjamin keasliannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi Pertamina agar memperoleh produk dengan harga sesuai HET dan terjamin keasliannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Bagi pengguna Bright Gas, Pertamina mengingatkan agar selalu memeriksa QR Code yang terdapat pada tabung untuk memastikan keaslian produk.
Bright Gas juga dapat dibeli melalui outlet resmi maupun layanan Pertamina Delivery Service di aplikasi MyPertamina sehingga konsumen memperoleh produk yang aman dan terjamin.