
CILACAP, SERAYUNEWS – Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial IY (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu dengan total berat mencapai 4,74 gram.
IY diamankan petugas di Jalan Suprapto, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan yang diterima. Hingga akhirnya, polisi menemukan tersangka dan melakukan penangkapan saat IY diketahui tengah membawa barang yang diduga sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IY. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu yang dikemas dan disimpan di dalam sedotan plastik.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KBO Satresnarkoba Polresta Cilacap Ipda Eko Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, IY mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berada di Jakarta. Barang tersebut kemudian diambil melalui lokasi yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Kroya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berada di Jakarta. Barang tersebut diambil melalui lokasi yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Kroya,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Eko mengungkapkan, tersangka mengaku sudah dua kali menerima sabu dari seseorang berinisial BR. Dalam setiap pengambilan, IY disebut menerima sebanyak 20 paket sabu.
Barang tersebut selanjutnya tidak langsung diserahkan kepada pembeli. Berdasarkan keterangan tersangka, paket-paket itu ditanam atau diletakkan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Dari aktivitas tersebut, IY mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Eko.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut. Penyidik juga menelusuri asal-usul sabu yang diterima tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, IY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.