SERAYUNEWS – Polemik kenaikan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Banjarnegara akhirnya berakhir.
Bupati Banjarnegara secara resmi mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur kenaikan tunjangan dewan.
Sekda Banjarnegara, Indarto, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di ruang rapat Sekda, Senin (22/9/2025).
“Bupati menyetujui pencabutan Perbup Nomor 11 Tahun 2025. Dengan begitu, aturan kembali mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua dari Perbup Nomor 81 Tahun 2017,” kata Indarto.
Indarto menjelaskan, penyesuaian tunjangan akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 sembari menunggu proses harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Kebijakan ini menjawab kritik publik yang menilai, kenaikan tunjangan tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah.
Kenaikan tunjangan perumahan DPRD Banjarnegara, sebelumnya menuai sorotan karena dianggap terlalu tinggi. Polemik makin mencuat setelah Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, memutuskan mengundurkan diri.
Dalam pernyataannya, Anas menegaskan pengunduran diri diambil karena besaran tunjangan tidak sebanding dengan kontribusi kerja untuk masyarakat.
Dengan pencabutan perbup, Pemkab Banjarnegara menegaskan komitmennya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada aspirasi masyarakat.
Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa kebijakan anggaran publik harus berpihak pada kepentingan bersama, bukan hanya kelompok tertentu.