Persetujuan tersebut ditandatangani bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr Budhi Setiawan dan Bupati Banyumas di hadapan 47 anggota dewan dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Banyumas mengungkapkan sebelum penandatanganan bersama terkait pemekaran tersebut, sudah ada sosialisasi terlebih dahulu terkait hasil kajian pemekaran ke 27 kecamatan dan desa dengan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) pada tanggal 19-20 Oktober dan 2 November lalu.
“Setelah adanya persetujuan ini, kami akan serahkan ke gubernur (Ganjar, red), dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan, meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal kabupaten,” kata dia.
Selain membahas pemekaran, dalam rapat paripurna tersebut juga membahas terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dimana disetujui APBD tahun 2021 di Banyumas mencapai kurang lebih Rp 3,506 Triliun dengan rencana belanja daerah sekitar Rp 3,824 triliun, sehingga defisit yang ada mencapai Rp 318,54 miliar.
“Defisit itu ditutup dari pembiayaan daerah, khususnya dari pembiayaan neto sekitar Rp 318.15 miliar,” ujar dr Budhi.