
SEMARANG, SERAYUNEWS-Bupati Pekalongan Non Aktif Fadia Arafiq akan mulai disidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Fadia yang dulunya adalah penyanyi ini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Seperti diketahui semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang untuk tingkat pertama.
Dikutip dari SIPP PN Semarang, diketahui bahwa sidang perdana bagi Fadia akan dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) mulai pukul 13.00 WIB. Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan. Sidang akan dilangsungkan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang.
Diketahui, Fadia menjadi perhatian publik setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Maret 2026. Perempuan yang dikenal pernah berkiprah di dunia hiburan sebelum terjun ke politik itu kini harus menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus yang diduga menjerat Fadia adalah bahwa perusahaan miliknya dan keluarganya memenangkan tender ouscourcing di berbagai dinas pada Kabupaten Pekalongan.
Selama 2023-2026, ada transaksi sampai Rp46 miliar mengalir ke perusahaan. Uang itu merupakan kontrak dengan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar untuk membayar pegawai. Kemudian ada Rp19 miliar yag dinikmati keluarga Fadia.
Fadia adalah putri dari penyanyi dangdut di masa lalu yakni A Rafiq. Fadia juga mengikuti jejak sang ayah. Namun belakangan Fadia memutuskan untuk terjun ke dunia politik. Suami dari Fadia juga seorang penyanyi dangdut yakni Ashraff Abu. Ashraff sendiri juga terjun ke dunia politik. Ashraff terpilih sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu Legislatif 2024. Ashraff adalah politikus Partai Golkar.