
CILACAP, SERAYUNEWS – Perlindungan pekerja konstruksi masih menjadi pekerjaan rumah dalam perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ribuan proyek konstruksi belum terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui program Jasa Konstruksi (JAKON).
Data BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY hingga Juli 2026 mencatat dari 15.629 potensi proyek konstruksi, baru 4.486 proyek yang terdaftar dalam program JAKON. Artinya, cakupan proyek yang telah terdaftar baru sekitar 28,7 persen.
Masih ada 11.143 proyek potensial yang belum tercatat. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya celah perlindungan bagi pekerja konstruksi, termasuk mereka yang bekerja di Kabupaten Cilacap.
Persoalan tersebut menjadi penting karena aktivitas konstruksi di Cilacap tidak hanya berasal dari proyek pemerintah. Pembangunan swasta, perumahan hingga proyek berskala kecil yang menggunakan pekerja bangunan juga memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Rulli Jaya Santika mengatakan perlindungan pekerja konstruksi seharusnya diberikan sejak pekerjaan dimulai.
Menurutnya, kepesertaan dalam program JAKON tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi sebuah proyek. Lebih dari itu, program tersebut menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari. Dia mengingatkan agar pekerja konstruksi sudah didaftarkan sejak awal proyek berjalan. Bahkan, perlindungan semestinya sudah aktif ketika pekerjaan baru memasuki tahap awal pembangunan. “Harapannya begitu proyek baru mulai menggali saja, itu sudah terdaftar,” ujarnya.
Menurut dia, perlindungan sejak awal penting karena risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Pekerja tidak harus menunggu proyek berjalan lama untuk mendapatkan perlindungan.
Dari 4.486 proyek konstruksi yang telah terdaftar dalam program JAKON, tercatat sebanyak 140.583 pekerja mendapatkan perlindungan. Nilai proyek yang tercatat mencapai sekitar Rp 5,44 triliun. Jika dirata-ratakan, terdapat sekitar 31 pekerja dalam setiap proyek yang telah terdaftar.
Namun, jumlah proyek yang belum tercatat masih jauh lebih besar dibandingkan proyek yang telah masuk dalam program perlindungan. Kondisi ini menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan.
Di Cilacap, perhatian terhadap sektor ini dinilai penting karena pekerja konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja tetap. Banyak pekerja bangunan bekerja berdasarkan durasi proyek dan dapat berpindah dari satu lokasi pembangunan ke lokasi lainnya.
Rulli mengatakan kondisi tersebut membuat pemberi kerja perlu memastikan status kepesertaan pekerja tetap terlindungi selama menjalankan pekerjaan.
Cahyaning juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi proyek.
Dalam sejumlah kasus, iuran kepesertaan baru dibayarkan ketika proyek sudah mendekati tahap akhir. Padahal, risiko kecelakaan kerja bisa terjadi sejak pekerja pertama kali masuk ke lokasi proyek.
Untuk memperkuat kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data dengan pemerintah daerah, termasuk dinas yang membidangi pekerjaan umum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan proyek yang sudah memberikan perlindungan dan proyek yang belum mendaftarkan pekerjanya.
“Kami setiap bulan mengirimkan surat rekonsiliasi kepada dinas PU, mana proyek yang sudah terdaftar dan mana yang belum,” ujarnya.
Data JAKON Jawa Tengah dan DIY hingga Juli 2026 mencatat terdapat 79 kasus klaim dengan total nilai sekitar Rp 780 juta.
Data tersebut menunjukkan manfaat perlindungan menjadi penting bagi pekerja yang menghadapi risiko selama menjalankan aktivitas konstruksi.
Rulli menilai edukasi menjadi salah satu kunci dalam memperluas kepesertaan di sektor tersebut. Tidak hanya pekerja, pemberi kerja juga perlu memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemahaman tersebut penting agar perlindungan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian bagi pekerja.
Perlindungan pekerja konstruksi tidak hanya berlaku untuk proyek pemerintah maupun proyek perusahaan berskala besar. Masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan menggunakan tenaga pekerja dalam waktu tertentu juga dapat memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kalau misalnya sedang bangun rumah dan pekerjanya hanya satu atau dua bulan, daftarkan saja sebagai BPU. Yang penting aman dan tenang,” katanya.
Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menekankan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial kepada pekerja. Hal tersebut terutama bagi kelompok pekerja informal dan pekerja dengan mobilitas tinggi.
Media juga dinilai memiliki peran untuk menyampaikan informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Secara nasional, hingga Juli 2026 BPJS Ketenagakerjaan mencatat 48,07 juta tenaga kerja sebagai peserta aktif. Sementara pembayaran klaim mencapai Rp42,46 triliun.
Besarnya angka tersebut menunjukkan luasnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diberikan. Namun, di sisi lain, perluasan kepesertaan masih menjadi tantangan.
Bagi Cilacap, pekerjaan rumahnya bukan hanya memastikan proyek-proyek pemerintah terdaftar dalam program JAKON. Perlindungan juga perlu menyasar proyek swasta, kontraktor skala kecil, pembangunan perumahan hingga pekerja bangunan harian.
Dengan semakin luasnya kepesertaan, perlindungan pekerja diharapkan tidak berhenti sebagai persyaratan administrasi proyek. Jaminan sosial harus benar-benar menjadi bagian dari standar keselamatan dan perlindungan pekerja konstruksi di lapangan.