
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas bersama DPRD setempat resmi menyepakati tiga poin krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Regulasi ini disiapkan untuk menyambut Pilkades serentak 2027 mendatang.
Pilkades serentak 2027 menjadi gelombang pertama yang akan diikuti oleh 259 desa di wilayah Kabupaten Banyumas.
Salah satu isu yang sempat memicu pembahasan alot yakni regulasi bagi calon petahana (incumbent). Berdasarkan kesepakatan terbaru, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode tetap diperbolehkan kembali mencalonkan diri pada Pilkades 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 118 Aturan Peralihan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
“Kepala desa yang sudah menjabat dua kali masih punya kesempatan satu kali lagi. Kemudian yang sudah menjabat satu kali juga punya kesempatan satu kali lagi, sesuai dengan ketentuan peralihan,” ujar Hirawan, Jumat (21/8/2026).
Langkah ini diambil menyusul perubahan regulasi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 (masa jabatan 3 periode x 6 tahun) menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 (masa jabatan 2 periode x 8 tahun). Pasal peralihan berfungsi sebagai jembatan agar kepala desa yang terpilih di era aturan lama tidak dirugikan.
Kesepakatan kedua membahas penanganan calon tunggal. Pansus DPRD Banyumas menyusun mekanisme khusus jika hanya ada satu pendaftar.
Panitia akan memperpanjang masa pendaftaran untuk menjaring minimal dua hingga maksimal lima orang calon.
“Ketika belum mencapai dua orang, berdasarkan aturan akan ada perpanjangan waktu pertama 15 hari, kedua 10 hari. Apabila tetap masih satu calon, pemilihan dilakukan melawan kolom kosong,” jelas Hirawan.
Sebaliknya, jika pendaftar melebihi lima orang, panitia akan menggelar seleksi ketat untuk menyaring kandidat menjadi maksimal lima orang saja.
Poin ketiga menegaskan aturan ketat bagi anggota perangkat desa yang hendak bertarung. Berbeda dari aturan lama yang hanya mewajibkan cuti, kini perangkat desa wajib mengundurkan diri begitu resmi ditetapkan sebagai calon kades.
“Konsekuensinya, apabila yang bersangkutan kalah dalam Pilkades, maka tidak bisa kembali menjadi perangkat desa,” tegas Hirawan.
Aturan pengunduran diri ini juga berlaku mengikat bagi aparatur negara lain, seperti anggota TNI, Polri, pegawai BUMD, hingga PNS, demi menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.
Guna menyokong pesta demokrasi di 259 desa tersebut, Dinpermasdes Banyumas mengajukan alokasi anggaran Rp20,3 miliar lewat APBD 2027.
Hirawan merinci alokasi anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga prioritas:
Fasilitasi tingkat kabupaten: Rp654,8 juta (kegiatan pengangkatan dan pemberhentian kades).
Fasilitasi tingkat kecamatan: Rp790 juta (untuk 23 kecamatan).
Bantuan keuangan desa: Rp18,8 miliar (untuk 259 pemdes).
Bantuan keuangan desa dihitung berdasarkan jumlah pemilih dengan standar biaya Rp5.160 per pemilih. Jika ada kekurangan operasional, desa dapat menutupinya menggunakan dana cadangan yang dialokasikan dalam APBDes.
“Hal tersebut baru pengajuan anggaran. Penetapan anggaran tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan efisiensi anggaran,” imbuh Hirawan menambahkan.
Pilkades serentak 2027 ditargetkan berlangsung sebelum 31 Juli 2027 atau sebelum masa jabatan kades lama habis, meski tanggal pencoblosan belum final.
“Sementara, untuk pemungutan suara, saran yang sudah ada dilaksanakan satu minggu sebelum pelantikan. Jadi tidak banyak waktu jeda untuk penyelesaian sengketa,” jelas Hirawan.
Secara keseluruhan, Kabupaten Banyumas menggelar Pilkades serentak dalam tiga gelombang:
Gelombang I (2027): 259 Desa
Gelombang II (2029): 27 Desa
Gelombang III (2031): 15 Desa
Raperda Pilkades ini ditargetkan rampung dibahas pada Oktober 2026 agar Pemkab memiliki jeda waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi ke seluruh desa.