Purbalingga, serayunews.com
“Saya mengajak masyarakat, terutama para influencer dan content creator untuk ikut serta dalam kampanye hal-hal yang positif di sekitar kita, termasuk di antaranya gempur rokok ilegal sekaligus menyosialisasikan ketentuan-ketentuan di bidang cukai,” ujar Bupati Tiwi pada acara kampanye gempur rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bagi influencer media sosial dan content creator di Taman Wisata Pendidikan (TWP) Purbasari Pancuran Mas, Rabu (22/09).
Bupati Tiwi menambahkan saat ini hampir semua hal sudah bermigrasi menjadi serba digital. Oleh karena itu, pemeirntah mulai menggandeng pelaku media sosial dengan para influencer dan content creatornya yang berperan penting dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.
Selain itu, Bupati Tiwi mengingatkan sejarah bahwa Kabupaten Purbalingga ternyata memiliki tinta emas dalam industri tembakau. Jejaknya terbentang mulai dari era kolonial dimana tembakau yang berasal dari Purbalingga sampai menembus pasar eropa.
“Saat itu ada dua Perusahaan Belanda yang beroperasi di Purbalingga. Mereka menampung tembakau yang dibudidayakan Petani Purbalingga, kemudian dibawa ke Pasar Eropa,” imbuhnya.
Setelah Indonesia merdeka, pabrik tembakau masih eksis di Purbalingga dengan bendera PT. Gading Mas Indonesian Tobbaco (GMIT) yang meproduksi tembakau jempolan untuk bahan cerutu. Sayangnya GMIT runtuh dan kemudian ditutup pada 1980-an dan industri tembakau di Purbalingga pun pelan-pelan menghilang.
Kini, imbuh Tiwi, di purbalingga juga berdiri perusahaan pengolahan tembakau dengan bendera PT. Mitra Karya Tri Utama (MKTU) di Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara. Perusahaan tersebut merupakan rekanan PT HM Sampoerna. Kemudian, ada perusahaan produsen liquid untuk rokok elektrik (vape) yaitu CV. King Brewery di Kelurahan Bancar, Purbalingga.
Kepala Bagian Perekonomian Purnawan Setiadi dalam laporannya menambahkan Kabupaten Purbalingga kemudian ditetapkan sebagai salah satu daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pada 2021, kita mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 7 Milyar yang digunakan untuk kesehatan, pembinaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial juga untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal,” katanya.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Lomba Video Gempur Rokok Ilegal yang baru pertama kali diselenggarakan.
“Alhamdulilah animonya cukup tinggi terbukti dengan jumlah peserta yang mencapai 48 video dan semua karyanya bagus-bagus,” ujarya.
Juri yang berasal dari perwakilan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Purwokerto, Wartawan, Content Creator dan Sekretariat DBHCHT kemudian memilih 3 juara umum dan 10 juara favorit berdasarkan aspek kesesuaian dengan tema, informasi yang disampaikan dan aspek sinematografi.
Hasilnya Juara I diraih oleh Ma’ruf Aminudin dengan judul video ‘Medang’. Juara II Dodi Prastiyo dengan judul video ‘Rokok Ilegal Negara Rugi Penjara Menanti’ dan Juara III Ilman Fauzal Akbar dengan Judul Video Sales Bodong. Hadiah berupa piala dan uang pembinaan sebesar juara I Rp 5.000.000,-, Juara II Rp 3.500.000,- dan Juara III Rp. 2.500.000. Sementara 10 Juara Favorit mendapatkan hadiah berupa piala dan uang pembinaan masing-masing sebesar Rp. 750.000,-.
Pasa kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Purwokerto Erwan Saepul Holik menyampaikan materi tentang sosialisasi ketentuan-ketentuan di bidang cukai.
“Saya mengapresiasi para influencer dan content creator Purbalingga yang turut serta dalam kampanye gempur rokok ilegal,” ujarnya.