SERAYUNEWS-Bupati Fahmi Muhammad Hanif menginstruksikan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Pemkab Purbalingga untuk mengumandangkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pukul 10.00 WIB. Instruksi ini mulai diberlakukan Senin (24/2/2025).
Sekda Purbalingga Herni Sulasti mengatakan memperhatikan arahan kebijakan Bupati Purbalingga, bahwa dalam rangka memelihara, memantapkan dan terus menggelorakan semangat kebangsaan serta cinta tanah air dan bangsa, dengan hormat dimohon bantuan Bapak/ibu /Saudara untuk mengumandangkan dan berdiri menyanyi kan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya lewat Pengeras Suara setiap hari Pukul 10.00 WIB.
“Baik di lingkungan Kantor, Sekolah Negeri /Swasta maupun Fasilitas Umum (GOR, pasar, terminal, alun-alun, taman, dll) yang dimiliki/ dikelola/ dalam lingkup kordinasi Pengelolaan Lembaga masing-masing,” kata Sekda Purbalingga dalam pesannya kepada jajaran pimpinan OPD.
Dia juga meminta kepada para Camat meneruskan kebijakan ini kepada kepala desa/lurah dan UPTD kecamatan. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) juga diminta meneruskan ke pimpinan lembaga/sekolah terkait lingkup Kemenag.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Umum Sekda Purbalingga Suroto dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tiga varian lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk diputar di masing-masing kantor serta fasilitas umum. “Rencananya mulai dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Kepala Dinkominfo Purbalingga Jiah Palupi Twihartanti dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk menindaklanjuti instruksi bupati tersebut. “Mulai hari ini dilaksanakan,” ujarnya.