Cilacap, serayunews.com
Dalam Rapat Paripurna tersebut, laporan LKPJ Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021 diserahkan oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji kepada Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir didampingi Ketua DPRD Taufik Nurhidayat dan Wakil Ketua DPRD Saiful Musta’in dan Purwati.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindy Syakir, dihadiri sejumlah anggota DPRD, Kepala OPD, dan sejumlah tamu undangan yang diikuti secara langsung maupun virtual.
Laporan Pertanggungjawaban tersebut memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Cilacap, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cilacap Tahun 2021 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.
Dalam laporannya, Bupati menyampaikan laporan terkait penyelenggaran pemerintahan dan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 di antaranya terkait dengan Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp3.233.576.105.032, terealisasi sebesar Rp3.334.300.290.655,79 atau 103,11 persen.
“Adapun Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cilacap ditargetkan sebesar Rp653.354.304.152 terealisasi sebesar Rp739.133.833.863,79 atau 113,13 persen,” ujar Bupati dalam penyampaiannya.
Sedangkan untuk anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3.543.157.686.542 terealisasi sebesar Rp3.329.814.716.679,80 atau sebesar 93,98 persen.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2021 telah dialokasikan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 324.581.581.510 terealisasi sebesar 100 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan telah dianggarkan sebesar Rp15.000.000.000, terealisasi sebesar 100 persen.
“Sehingga pada tahun 2021 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp314.067.155.485,79,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pembangunan Kabupaten Cilacap Tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 diarahkan pada “Peningkatan Kualitas Infrastruktur Wilayah Dalam Memperkuat Pengembangan Wilayah Pinggiran dan Perbatasan”.
Namun demikian dengan terjadinya wabah Covid-19, arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Cilacap Tahun 2021 mengalami penyesuaian agar adaptif dan responsif dalam mengantisipasi perubahan tatanan baru dan guna percepatan penanganan dan pemulihan dampak Covid-19 kebijakan pembangunan Kabupaten Cilacap menjadi “Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Ketahanan Sosial dan Bencana Didukung Infrastruktur yang Berkualitas”.
Dengan perubahan prioritas pembangunan seperti, pemulihan perekonomian berbasis pembangunan ekonomi kerakyatan dan peningkatan daya saing daerah. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas Sumber Daya Manusia. Peningkatan kualitas infrastruktur untuk mempercepat konektivitas dan pemenuhan pelayanan dasar. Percepatan pengurangan kemiskinan, pengangguran dan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penguatan ketahanan bencana dengan memperhatikan pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan. Pemantapan tata kelola pemerintahan, peningkatan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Keberhasilan yang telah dicapai selama tahun 2021 merupakan keberhasilan kita bersama, yang didukung oleh peran serta masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cilacap. Sedangkan berbagai kekurangan yang ada merupakan catatan penting yang harus diperbaiki demi kemajuan Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, setelah menerima LKPJ dari Bupati tersebut, DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) paling lama 30 hari sejak LKPJ disampaikan.
“Kita akan bergerak cepat, karena dari kontroling tahun 2021 dan perencanaan 2020 dan sekang tinggal melihat benar tidaknya LKPJ yang disampikan Bupati, benar ndak sesuai dengan yang dijalankan, termasuk capaian dan serapan, karena di sini sudah menyangkut pelaksanan APBD 2021,” ujar Taufik.