Cilacap, Serayunews.Com – Buron Kasus Pertamina Marine Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 4 Milliar lebih akhirnya berhasil diringkus. Dari Informasi yang dihimpun, tersangka Paulus Andriyanto berhasil ditangkap di Klaten.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilacap Heri Sumantri yang dihubungi serayunews.com, membenarkan hal tersebut.
“Ya betul, tersangka sudah tertangkap hari ini di Klaten,” jelasnya, Selasa (4/8/2020).
Pada awal Januari 2020, Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan Paulus Andriyanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Penyidik dari Kejari Cilacap sempat mengendus keberadaan pelaku. Namun, setelah tim menelusuri tersangka berpindah tempat. Bahkan menurut informasi, tersangka dikawal seorang bodyguard.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilacap, Heri Sumantri mengatakan, dalam pelariannya tersangka selalu berpindah tempat. Pada pertengahan 2019 lalu, tersangka terdeteksi di salah satu kota yang tak jauh dari Provinsi Jawa Tengah. Tetapi setelah tim dari Kejari Cilacap yang telah berkoordinasi dengan kepolisian akan melakukan penangkapan, tersangka sudah kabur dan tidak terlacak.
“Tersangka sempat terlacak pada pertengahan 2019 lalu, dia dikawal Bodyguard. Kami dari penyidik Kejari Cilacap sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memburu pelaku. Kami menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri, sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan dan selesai,” ungkapnya kepada Serayunews.com, Senin (06/01/2020).
Tim penyidik menyayangkan tindakan tersangka Paulus Andriyanto yang tidak memenuhi panggilan. Padahal, setelah penyidik menelusuri aset tersangka, sebenarnya cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Hal itu bisa meringankan nanti saat proses persidangan. Meski demikian, apabila berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Dalam pertimbangan tertentu, proses persidangan bisa tetap berjalan dengan status In absentia. Yaitu upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.
“Sidang In absentia bisa dijalankan sebenarnya. Jadi tanpa kehadiran terdakwa kemudian dalam putusan tersebut ada perintah juga untuk mengeksekusi aset terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Tetapi kami tetap memprioritaskan sidang dihadiri oleh terdakwa,” jelasnya.
Kasus pada Pertamina Marine Region IV Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 4 milliar lebih itu juga membuat heran tim penyidik Kejari Cilacap. Sebab, sebagai seorang karyawan tetap yang menduduki posisi sebagai Supervisor pada Pertamina Marine Region IV Cilacap terbilang cukup mapan dengan gaji yang cukup besar.
“Untuk jabatan tersangka dengan tanggung jawab menguasai arus keuangan pada BUMN berskala Nasional penghasilan per bulan sudah lebih dari cukup. Kemungkinan kisaran antara Rp 20 hingga Rp 30 juta, bahkan bisa lebih,” ungkapnya.
Dari penesuluran dan informasi yang dihimpun penyidik, kata dia, tersangka Paulus Andriyanto menggunakan uang sebesar Rp 4 milliar untuk berjudi. Hobi berjudi kasino dengan taruhan yang tidak sedikit itu membuat tersangka kecanduan. Sehingga, penghasilan bulanan yang terbilang tinggi itu tidak cukup untuk menyalurkan hobinya.