SERAYUNEWS- Kabar gembira bagi masyarakat Cilacap dan sekitarnya yang punya kendaraan bermotor dan belum balik nama atau telat membayar pajak, buruan datang ke Samsat Cilacap.
Saat ini sedang ada Program Spesial Untung 4X Lipat, termasuk bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif.
Kepala UPPD Kabupaten Cilacap, Fatmawati SE menyampaikan, program spesial Samsat Jateng ini mulai 20 Mei 2024 sampai 19 Desember 2024, untuk pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi.
Kemudian diskon pajak tahun berkala, dan pembebasan pajak progresif. Sedangkan untuk keringanan tunggakan PKB, mulai 20 Mei 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024.
“Untung empat kali lipat itu pertama pembebasan BBNKB II gratis dari dalam dan luar Provinsi Jateng, kedua diskon pajak tahun berjalan ketika belum jatuh tempo bagi yang taat pajak. Ketiga pembebasan pajak progresif gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Kemudian keringanan tunggakan PKB berupa potongan 10% – 50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1 – 5 tahun,” ujar Fatmawati, Selasa (21/5/2024).
Fatmawati menyampaikan, jumlah obyek pajak kendaraan bermotor di Cilacap sampai tahun 2023 adalah 834.827 kendaraan. Dengan rincian sepeda motor sebanyak 751.562 (90%) dan mobil sebanyak 83.285 (10%), dan jumlah tunggakan mencapai 378.397 obyek.
Adapun target PKB tahun 2023 sebesar Rp244 Miliar dapat terealisasi 218,8 Miliar (89,63%). Sedangkan BBNKB dari target Rp143 Miliar terealisasi Rp114 Miliar (79,68%).
Untuk tahun 2024, dari target PKB Rp262 Miliar terealisasi hingga bulan Maret sebesar Rp47 Miliar (17,98%) dan target BBNKB sebesar Rp131 Miliar, terealisasi hingga bulan Maret sebesar Rp29 Miliar (22,15%).
Uang hasil pendapatan pajak antara lain untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Contohnya menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.
Pajak daerah juga berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda sarana transportasi umum.
Upaya UPPD Cilacap untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak antara lain, dengan mendekatkan layanan di semua wilayah Cilacap. Kemudian publikasi melalui media massa dan media sosial, baliho, leaflet, dan sosialisasi ke dinas/instansi.
“Selain itu juga kunjungan langsung ke wajib pajak (door to door). Kemudian kerjasama dengan pihak ketiga dan melalui Program Pantura, serta memberikan hadiah pada wajib pajak,” ujarnya.
Masyarakat juga di imbau untuk patuh dalam pembayaran pajak kendaraan, 60 hari sebelum jatuh tempo.
Untuk tempat pembayar pajak kendaraan bermotor di antaranya Samsat Induk Cilacap (Samsat malam). Bisa juga di Samsat Pembantu Majenang, Samsat Paten Kroya, Samsat Terminal Kroya. Kemudian di Samsat Keliling/ Samsat Siaga, BUMDes dan Aplikasi New Sakpole.
Pembayaran pajak kendaraan bisa di 24 BUMDes di Cilacap yang sudah bekerjasama dengan Samsat, 1 BKK dan 1 Samsat Corporate (Koprasentra PT SBI).
Sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, bahwa penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) dilakukan apabila Ranmor tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Dalam ketentuan tersebut, Data Ranmor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak bisa digunakan di jalan.